Angelvissionnews.com | Bekasi – Rizki Pameli, seorang warga negara Indonesia dari Kabupaten Bekasi, secara resmi telah menunjuk tim advokat dari Kantor Hukum EK Wibowo, SH & Partner. Penunjukan ini bertujuan untuk memastikan pendampingan hukum yang profesional dalam mengawal proses penanganan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang telah ia ajukan ke Polres Metro Bekasi. Langkah ini diambil untuk menjamin bahwa setiap tahapan hukum berjalan sesuai dengan koridor yang berlaku.

Tim kuasa hukum yang bertugas mengawal kasus ini terdiri dari Edi Kokowibowo, SH, Ipung Purwanto, SH, dan Satria Putra W. Ketiga advokat ini berkomitmen penuh untuk memberikan pendampingan hukum yang komprehensif kepada pelapor, memastikan setiap prosedur penanganan perkara terlaksana secara transparan dan tuntas, sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan Nomor: STTLP/B/2875/IX/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, Rizki Pameli telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan. Laporan ini merujuk pada Pasal 351 dan/atau Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang perbuatan penganiayaan.
Insiden dugaan penganiayaan ini dilaporkan terjadi pada tanggal 11 Oktober 2024. Lokasi kejadian berada di Jalan Mohammad Husni Thamrin Nomor 20, tepatnya di area depan SPBU Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Menurut keterangan yang tercantum dalam laporan polisi, peristiwa ini berawal dari adanya kesalahpahaman antara pelapor dan pihak terlapor yang berinisial LSJ. Pelapor menjelaskan bahwa ia mengalami pemukulan ketika keduanya berada di dalam kendaraan. Setelah kendaraan berhenti di area SPBU, pertengkaran berlanjut dan memuncak, yang kemudian mengarah pada dugaan tindakan penganiayaan.
Akibat dari kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami sejumlah cedera serius. Luka-luka yang dialami meliputi luka pada bagian hidung akibat pukulan, luka pada lutut kanan dan kiri karena terseret, luka gores pada paha kanan, luka pada tangan kanan akibat tarik-menarik, serta luka di area betis dan punggung kaki.
Saat dikonfirmasi, Rizki Pameli menjelaskan bahwa keputusannya untuk menunjuk kuasa hukum didasari oleh kekhawatiran atas lambatnya progres penanganan laporannya. “Saya menunjuk kuasa hukum agar proses penanganan laporan ini mendapatkan pendampingan hukum yang profesional. Harapan saya, perkara ini dapat diproses secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rizki, menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil.
Sementara itu, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum EK Wibowo, SH & Partner menyatakan komitmen penuh mereka untuk mengawal seluruh proses hukum, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tanpa intervensi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor yang berinisial LSJ belum memberikan pernyataan atau tanggapan resmi terkait laporan dugaan penganiayaan tersebut. Redaksi senantiasa membuka ruang untuk hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak yang bersangkutan, sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pers, demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan informasi.
Redaksi














