angelvissionnews.com | Bekasi – Miris hak demokrasi dan politik juga kemerdekaan warga perumahan Grand Harmoni Park yang masuk ke wilayah Desa Muktiwari, Kacamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi harus dirampas oleh arogansi politik kepala desa yang baru terpilih H. Rusdi, SE, Anaknya dan sekelompok orang yang menamakan kader kader H. Rusdi, karena dendam politik pribadi. 15/10/2026
Pengurus lingkungan RT dan RW yang baru terbentuk 2 bulan dengan biaya swadaya masyarakan dan dipilih secara demokrasi dengan mekanisme yang sah sesuai peraturan yang sah menurut Permendagri No. 18 tahun 2016 juga Perbup kabupaten Bekasi No. 16 tahun 2010 juga Perbup kabupaten bekasi No. 119 tahun 2020 dirampas dan dihancurkan oleh sebuah arogansi dendam politik pribadi H. Rusdi kepala desa terpilih, Anaknya yang menurut informasi awak media dapatkan adalah seorang pegawai pemerintah di lingkungan kota bekasi, juga sekelompok oknum yang menamakan diri kader.
Melalui rekaman suara yang berhasil awak media dapatkan, anak dari H. Rusdi dengan tegas mengatakan bahwa ketua RT dan RW tidak boleh dijabat warga masyarakat juga tidak boleh dipilih oleh warga masyarakat, akan tetapi yang menjabat harus kader dari H. Rusdi kepala desa yang baru terpilih. Dan warga tidak memiliki hak suara, yang memiliki hak suara hanya kader saja.
Menurut suara didalam rekaman yang didapat awak media, rojak anak H. Rusdi mengatakan kader H. Rusdi di Grand Harmoni Park ada 7, jadi yang memiliki hak suara untuk memilih dan di pilih menjadi ketua RT dan RW hanya 7 orang kadernya.
Sedangkan di perumahan Grand Harmoni Park sudah dihuni kurang lebih 230 Kepala Keluarga yang harus dirampas hak demokrasinya oleh Kepala Desa terpilih H. Rusdi, SE, Rojak anaknya dan 7 orang yang menurut mereka kader didalam perumahan Grand Harmoni Park.

Prilaku politik seperti itu tidak mencerminkan pemimpin demokratis sesuai apa yang menjadi sistem di Indonesia tetapi cerminan pemimpin yang anti perbedaan.
Berbeda pilihan politik warganya dianggap oleh kepala desa terpilih sebagai musuh abadi didalam kepemimpinannya yang harus disingkirkan dan dibunuh hak politiknya.
Ini sangat tidak mencerminkan seorang pemimpin yang melindungi dan mengayomi warganya, kaena pemimpin yang demokratis seharusnya dapat merangkul semua warganya baik yang satu pandangan maupun yang berbeda pandangan politik saat pemilihan kepala Desa.
Awak media akan menelusuri informasi pekerjaan anak dari kepala desa terpilih H. Rusdi, SE yang informasinya adalah pegawai dilingkungan kabupaten. Jika benar seorang pegawai dilingkungan kabupaten baik sebagai PNS maupun P3K maka perlu dipertanyakan integritas serta loyalitasnya sebagai pegawai pemerintah, karena melanggar aturan yang sudah dibuat oleh atasannya yaitu perbup kabupaten bekasi No. 16 tahun 2010 dan perbup kabupaten bekasi no. 119 tahun 2020.
Ini preseden buruk bagi pendidikan politik masyarakat dan generasi muda dengan mempertontonkan prilaku yang menabrak aturan yang ada apalagi kalo benar sebagai pegawai pemerintahan.
Beberapa perwakilan warga yang mencoba meminta penjelasan tentang penunjukan pengurus lingkungan mengatakan kepada awak media selama pertemuan belangsung dangat arogan dan menunjukan sifat otoriternya seolah – olah desa muktiwari ini sebuah kerajaan yang rakyatnya harus tunduk kepada aturannya dan dirampas hak – hak kemerdekaannya.
Babah sinan sesepuh di perumahan Grand Harmoni Park mempertanyakan tentang kader 7 orang yang ada di GHP
“kapan ada 7 orang kader di GHP yang ada di RT. 004 sedangkan KTP saja baru pada jadi pas hari terakhir data susulan, itupun kalo bukan pak RW lama yang urusin mereka nggak bakalan bisa nyoblos” ucap baba sinan.
Sedangkan bapak slamet sesepuh Rt, 001 mempertanyakan prihal aturan dari mana penunjukan langsung ketuaa RT dan Ketua RW, tetapi dijawab dengan tanpa dasar rujukan peraturan yang benar oleh Rojak anak dari Kepala desa terpilih H. Rusdi bahwa itu membalas yang dilakukan oleh kepala desa sebelumnya yang melakukan hal sama saat orang tuanya kalah.
“saya tanyakan aturannya tentang penunjukan ketua RT dan RW di perumahan, dijawab anaknya dulu waktu orang tua saya kalah mereka melakukan hal yang sama” tutur slamet.
“ ini jelas politik balas dendam tanpa memiliki dasar hukum yang kuat, sedangkan pada kejadian itu kami belum tinggal di desa muktiwari tapi kami menjadi korban balas dendam politik mereka. Sedangkan kami saat pertama membentuk pengurus RT dan RW di lingkungan perumahan Grand Harmoni Park menggunakan biaya swadaya dari masyarakat bahkan ketua RW mengeluarkan biaya uang pribadi karena pertimbangannya untuk legalitas pengurus lingkungan untuk anak sekolah yang menggunakan zona, sedangkan ketua RW yang mereka tunjuk tidak ikut andil sama sekali dan terima bersih” imbuh slamet.
Sedangkan Ketua RW 037 bung Tikno yang juga seorang wartawan senior saat ditemui awak media mengatakan masih melihat perkembangannya, belum mau mengambil sikap langkah hukum.
“Kita lihat saja nanti, untuk sekarang belum memikirkan langkah apa yang akan dilakukan untuk mensikapi kesewenang – wenangan ini” ucap bung Tikno yang juga menjabat wakil ketua umum dewan pimpinan nasional BP 08 Relawan pemenangan Prabowo.
Redaksi














