Angelvissionnews.com | Surabaya – Perkembangan pemeriksaan internal di lingkungan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menjadi sorotan. AKBP Edy Herwiyanto, yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jatim, resmi dibebaskan dari jabatan strukturalnya.
Perwira menengah Polri yang diketahui merupakan ayah dari Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, tersebut kini dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) di direktorat yang sama.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Jawa Timur Nomor ST/1271/X/KEP/2026 tertanggal 29 Oktober 2026. Surat telegram itu memuat pengukuhan, pemberhentian, dan pengangkatan jabatan di lingkungan Polda Jawa Timur.
Dalam surat tersebut, AKBP Edy Herwiyanto dinyatakan dibebaskan dari jabatan lamanya sebagai Kabag Wassidik Ditres PPA dan PPO Polda Jatim. Selanjutnya, ia ditempatkan sebagai Pamen Ditres PPA dan PPO dengan keterangan khusus, yakni “dalam rangka riksa” atau pemeriksaan.
MUTASI SEHARI SETELAH KAPOLDA BENARKAN PEMERIKSAAN PROPAM
Penerbitan surat telegram mutasi tersebut berlangsung sehari setelah Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, membenarkan bahwa AKBP Edy Herwiyanto sedang menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Pernyataan Kapolda Jatim itu disampaikan kepada awak media pada 28 Oktober 2026.
Saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaan tersebut, Dekananto membenarkan bahwa anak buahnya sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
“Sedang dalam pemeriksaan Propam Mabes,” demikian pernyataan Kapolda Jatim.
Kapolda juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan informasi lanjutan setelah proses pemeriksaan selesai.
“Nanti kalau sudah selesai pemeriksaan kami update,” ujarnya.
Meski pemeriksaan terhadap AKBP Edy Herwiyanto telah dibenarkan oleh Kapolda Jatim, hingga informasi ini disusun belum terdapat penjelasan resmi secara terperinci mengenai materi pemeriksaan, dugaan pelanggaran yang sedang didalami, maupun hasil pemeriksaan Propam Mabes Polri.
Sejumlah pemberitaan mengaitkan pemeriksaan tersebut dengan informasi mengenai dugaan perkara korupsi. Namun, kaitan tersebut belum dijelaskan secara terperinci oleh pihak kepolisian.
Karena itu, penting untuk membedakan antara informasi yang berkembang di ruang publik dengan fakta yang telah dikonfirmasi secara resmi oleh institusi berwenang.
JABATAN STRUKTURAL DILEPAS, PROSES PEMERIKSAAN MENJADI PERHATIAN PUBLIK
Dibebaskannya AKBP Edy Herwiyanto dari jabatan Kabag Wassidik menjadi perkembangan penting dalam rangkaian pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Terlebih, mutasi tersebut secara eksplisit mencantumkan keterangan “dalam rangka riksa”, sehingga penempatan barunya berkaitan dengan proses pemeriksaan yang sedang dijalani.
Publik kini menantikan penjelasan lebih lanjut dari Mabes Polri maupun Polda Jawa Timur mengenai pokok persoalan yang sedang didalami, termasuk perkembangan dan hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Transparansi menjadi penting agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
Di sisi lain, proses pemeriksaan harus tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme internal Polri. Pembebasan dari jabatan dalam rangka pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang telah melakukan pelanggaran atau tindak pidana.
Redaksi













