Bekasi | angelvissionnews.com – Pemilihan ketua rukun tetangga di lingkungan cluster safir perumahan grand harmoni park Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung di laksanakan pada hari sabtu malam minggu, 27 Juni 2026.
Pelaksanaan pemilihan ketua Rukun Tetangga (RT) pada hari sabtu malam minggu tersebut untuk memilih dua ketua RT sekaligus dikarenakan warga yang menempati perumahan baru daerah tersebut telah memenuhi syarat minimum pembentukan RT, sesuai peraturan Bupati Nomor 119 Tahun 2020 yang mengatur minimal pembentukan RT baru 40 KK.
Seorang yang dituakan dan juga tokoh agama di Cluster Safir Bung Tikno menceritakan sejarah pembentukan 2 RT sekaligus berawal dari sudah banyaknya penghuni di lingkungan Safir blok A1 sampai dengan A8.
“Awal ide melakukan pemilihan Ketua RT itu berawal dari belum adanya pengurus lingkungan, sementara penghuni sudah mulai banyak.” Ucap Bung Tikno.
Dengan kosongnya pengurus lingkungan maka dilemparlah wacana pembentukan pengurus lingkungan ke group Whatsapp dengan tema diskusi ringan.
Dari hasil diskusi didalam group whatsapp berlanjut dengan kesepakatan untuk melakukan pertemuan warga secara langsung ditanggal 6 Juni 2026, disepakatilah pertemuan warga tersebut bertempat di fasilitas olahraga bulutangkis cluster safir.
Didalam pertemuan 06 Juni 2026 warga sepakat mengadakan pemilihan RT baru untuk memilih 2 RT sekaligus dikarenakan penghuni sudah mencapai 100 KK lebih.
Saat itu juga dibentuklah panitia pemilihan RT yang terdiri dari penasehat, ketua, sekretaris, bendahara dan humas tiap – tiap gang yang bertugas mengumpulkan semua data pemilih juga menyiapkan semua kelengkapan pemilihan RT.
Untuk mendapatkan calon ketua RT panitia menggunakan system penjaringan, penyaringan, penetapan.
Dalam proses penjaringan diperoleh 3 calon RT yaitu 2 calon untuk RT gang 1 sampai 4 dan 1 calon untuk RT gang 5 sampai gang 7 .
Setelah diseleksi semua dokumen calon oleh panitia, ketiga calon dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai calon Ketua RT.
Pada tanggal 27 Juni 2026 dilakukanlah pemungutan suara untuk dua ketua RT sekaligus.

Untuk pemilihan ketua RT gang 1 sampai gang 4 karena dua calon yaitu nomor urut 1 bapak Rihan dan nomor urut 2 bapak Nix Gunazotty, maka dilakukan pemungutan suara dengan mencoblos kertas suara.
Dari 56 KK warga yang memiliki hak pilih, hadir dalam pemilihan 32 KK.
Dalam proses pemungutan suara setelah dihitung, calon nomor urut 1 mendapat 14 suara dan calon nomor urut 2 memperoleh 17 suara.
Sehingga calon dengan nomor urut 02 bapak Nix Gunazotty terpilih menjadi ketua RT gang 1 sampai gang 4.
Sedangkan untuk pemilihan ketua RT gang 5 sampai gang 7 dikarenakan calon hanya ada satu yaitu bapak Tino, warga berkehendak pemilihan ketua RT dengan cara aklamasi dengan dihadiri warga pemilik suara sebanyak 50 KK.

Setelah selesai pemilihan, panitia akan mengurus legalitas para RT terpilih dengan cara melaporkan hasil pemilihan ketua RT baru dan mengajukan penerbitan SK penetapan ketua RT dan pelantikan ketua RT.
Harapan ketua panitia Bapak Raden Riyo, setelah semua berkas pemilihan RT disusun dan diajukan kepada kepala desa muktiwari, kepala desa dapat secepatnya memberikan SK dan melantik ketua RT terpilih.
“Harapan kami sebagai panitia setelah kami melaporkan hasil pemilihan RT dan mengajukan surat permohonan penerbitan SK, bapak Kepala Desa mengabulkan dan tidak mempersulit.” Ucap Riyo.
*Red














