Angelvissionnews.com | Subang – Gelombang protes terhadap keberadaan industri besar di Kabupaten Subang kembali mencuat. Lebih dari 2.000 massa dari berbagai elemen masyarakat turun dalam aksi demonstrasi untuk menyuarakan tuntutan agar investasi yang masuk ke Kabupaten Subang benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat pada Rabu 28/10/2026.
Aksi tersebut membawa sejumlah persoalan serius, mulai dari tuntutan penyerapan tenaga kerja lokal, penagihan target 20.000 lapangan pekerjaan yang selama ini digaungkan, hingga desakan evaluasi terhadap vendor pengelolaan limbah yang diduga menjadikan wilayah Subang sebagai tempat penampungan atau pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa kelengkapan perizinan.
JANJI 20 RIBU TENAGA KERJA, MANA MANFAATNYA BAGI WARGA SUBANG?
Salah satu tuntutan utama massa adalah mempertanyakan realisasi penyerapan tenaga kerja lokal oleh PT BYD di Kabupaten Subang.
Kehadiran perusahaan otomotif berskala internasional tersebut sebelumnya digadang-gadang akan menjadi peluang besar bagi masyarakat Subang untuk memperoleh pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) sebelumnya juga pernah menyoroti kebutuhan tenaga kerja pabrik BYD yang diproyeksikan mencapai belasan ribu hingga sekitar 18.000 pekerja. Sementara dalam peresmian pabrik pada 3 September 2026, pihak BYD menyampaikan potensi penyerapan lebih dari 20.000 tenaga kerja ketika fasilitas beroperasi pada kapasitas penuh.
Namun, pertanyaan mendasar masyarakat kini adalah: sejauh mana warga asli Kabupaten Subang mendapatkan kesempatan dari investasi tersebut?
Massa menilai bahwa besarnya nilai investasi tidak boleh hanya menjadi kebanggaan pemerintah dan perusahaan, sementara masyarakat di sekitar kawasan industri belum merasakan manfaat yang sebanding.
Jangan sampai Subang hanya menjadi tempat berdirinya pabrik, tetapi masyarakatnya justru menjadi penonton di tanah sendiri.
Investasi seharusnya membuka kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, menggerakkan ekonomi lokal, serta memberikan ruang bagi putra-putri daerah untuk ikut tumbuh bersama industri.
TAGIH KOMITMEN KDM, JANGAN BIARKAN MASYARAKAT HANYA MENJADI PENONTON
Massa juga menyoroti berbagai pernyataan pemerintah mengenai peluang penyerapan tenaga kerja lokal yang selama ini disampaikan kepada masyarakat.
Kini, masyarakat meminta agar narasi dan proyeksi tersebut dibuktikan melalui data konkret.
Berapa jumlah warga Kabupaten Subang yang sudah bekerja di PT BYD?
Berapa persentase pekerja yang benar-benar berasal dari masyarakat lokal?
Bagaimana mekanisme perekrutan dan apakah warga Subang mendapatkan prioritas yang transparan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka oleh perusahaan maupun pemerintah daerah.
Massa mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Bupati Subang, Dinas Tenaga Kerja, serta manajemen PT BYD agar tidak berhenti pada pernyataan dan janji, melainkan menunjukkan langkah nyata yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.
LIMBAH B3 JADI PERSOALAN SERIUS, SUBANG JANGAN DIJADIKAN TEMPAT PEMBUANGAN LIMBAH
Selain persoalan ketenagakerjaan, tuntutan massa juga menyasar keberadaan vendor pengelolaan limbah yang diduga terlibat dalam aktivitas penampungan atau pengelolaan limbah industri di wilayah Kabupaten Subang.
Massa mendesak pemerintah dan instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap vendor yang bekerja sama dalam rantai pengelolaan limbah produksi.
Persoalan ini bukan perkara sepele. Pengelolaan limbah B3 harus memenuhi ketentuan perizinan, standar teknis, serta prosedur perlindungan lingkungan hidup.
Apabila benar terdapat aktivitas penampungan atau pengelolaan limbah B3 tanpa izin yang dipersyaratkan, maka aparat penegak hukum dan instansi lingkungan hidup harus segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
Sebelumnya, pada 1 Oktober 2026, Forum Masyarakat Subang Bersatu juga pernah mendatangi DPRD Kabupaten Subang untuk mempersoalkan gudang pengelolaan limbah seluas sekitar 11 hektare di Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy.
Dalam pemberitaan mengenai audiensi tersebut, DPRD menyampaikan bahwa perizinan operasional pengelolaan limbah belum ditempuh dan dilakukan penutupan sementara terhadap kegiatan perusahaan tersebut.
Persoalan ini memperkuat desakan masyarakat agar pengawasan terhadap rantai pengelolaan limbah industri di Subang tidak dilakukan setengah-setengah.
Jangan sampai masyarakat Subang menanggung risiko pencemaran lingkungan, sementara keuntungan ekonomi justru dinikmati pihak-pihak tertentu.
LEBIH DARI 2.000 MASSA BERSUARA, PEMERINTAH HARUS MENDENGAR
Turunnya lebih dari 2.000 massa dari berbagai elemen menjadi gambaran besarnya perhatian masyarakat terhadap persoalan investasi, lapangan pekerjaan, dan perlindungan lingkungan di Kabupaten Subang.
Aksi ini bukan semata-mata mempersoalkan keberadaan investasi. Masyarakat menginginkan investasi yang berjalan beriringan dengan kepentingan warga, kepatuhan terhadap hukum, serta keberlanjutan lingkungan.
Perusahaan memiliki tanggung jawab menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan. Pemerintah juga memiliki kewajiban memastikan bahwa investasi tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat lokal.
Massa mendesak adanya evaluasi terbuka dan menyeluruh terhadap:
1. Realisasi penyerapan tenaga kerja warga Kabupaten Subang di PT BYD.
2. Transparansi data jumlah pekerja lokal dan pekerja dari luar daerah.
3. Komitmen pencapaian target penyerapan hingga 20.000 tenaga kerja saat kapasitas penuh.
4. Legalitas dan kelayakan vendor pengelolaan limbah industri.
5. Kepatuhan terhadap perizinan serta prosedur pengelolaan limbah B3.
6. Pengawasan pemerintah terhadap dampak lingkungan dan sosial kawasan industri.
INVESTASI HARUS MENYEJAHTERAKAN RAKYAT, BUKAN SEKADAR MEMBANGGAKAN ANGKA
Subang sedang berkembang menjadi salah satu kawasan industri strategis di Jawa Barat. Namun, keberhasilan pembangunan tidak semestinya hanya diukur dari besarnya nilai investasi, luas kawasan industri, atau kapasitas produksi perusahaan.
Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah sejauh mana masyarakat lokal memperoleh pekerjaan, peningkatan kesejahteraan, kesempatan usaha, serta lingkungan hidup yang aman.
Pemerintah jangan hanya hadir ketika peresmian pabrik dan menyampaikan angka-angka investasi. Pemerintah harus hadir ketika masyarakat mempertanyakan kesempatan kerja, ketika warga menuntut keadilan ekonomi, dan ketika muncul dugaan persoalan lingkungan.
Kini masyarakat menunggu jawaban, bukan sekadar pernyataan.
JANGAN BIARKAN SUBANG HANYA MENJADI TANAH INVESTASI, TETAPI LUPA MENJADI TANAH KESEJAHTERAAN RAKYATNYA SENDIRI.
Subang membutuhkan bukti nyata, bukan sekadar janji.
Redaksi













