Angelvissionnews.com | Jakarta – Di tengah banjir informasi dari media sosial, yang tentunya memiliki tendensius akan kepentingannya masing-masing, keberadaan wartawan profesional yang Independent serta “BERANI MEMBUKA FAKTA” justru semakin dibutuhkan dan krusial, sebagai jendela Informasi yang Terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat.
Insan Pers / Wartawan, secara hukum, kedudukannya di Indonesia jelas. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 ayat 4 UU PERS menyebut wartawan adalah orang yang secara teratur, konsisten dan berkesinambungan melaksanakan kegiatan jurnalistik,dan atau mengangkat Topik / Informasi yang dapat di pertanggung jawabkan kebenarannya
Dalam beberapa kesempatan, Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, beberapa kali menegaskan bahwa legalitas wartawan tidak diukur dari kartu pers. “Yang utama adalah bekerja disebuah perusahaan pers berbadan hukum dan tunduk pada Kode Etik Jurnalistik. Itulah rambu yang membedakan wartawan profesional dengan pihak lain,” ujarnya.
Untuk menjaga kwalitas profesionalitas, Dewan Pers menerbitkan Sertifikasi melalui Uji Kompetensi Wartawan atau UKW.
“UKW bukanlah syarat legalitas Insan Pers / Wartawan”.
UKW merupakan program yang dalam peraturan Dewan Pers dipergunakan untuk meningkatkan dan menjadi tolak ukur Kompetensi Insan Pers/Wartawan. Sekaligus menjadi Legalitas tameng hukum. UU Pers menjamin wartawan memiliki hak tolak, hak jawab, dan perlindungan dalam menjalankan tugas peliputan.
Dari Pelapor ke Kurator Kebenaran yang BERANI MEMBUKA FAKTA
Jika 20 tahun lalu fungsi wartawan berhenti di meliput dan menulis berita, dan menerbitkannya, di era Globalisasi & keterbukaan informasi saat ini tuntutannya jauh lebih berat.
Anggel Vision dalam menjalankan program-programnya mewajibkan 4 fungsi utama Insan Pers / Wartawan.
1.Fungsi Informasi
Insan Pers saat ini di tuntut untuk dapat memberikan Informasi yang akuntabel, berimbang dan Independent serta berani membuka FAKTA .
Di saat hoaks bisa viral dalam 1 jam, wartawan dituntut menjadi Verifikator. Kecepatan harus dibayar dengan data / informasi akurat dan keberimbangan.
2.Kontrol Sosial.
Pers saat ini WAJIB menjadi “Penjaga Amanat Undang-Undang dan Program2 Pemerintah”, Lewat jurnalisme, serta investigasi nya, wartawan / Insan Pers membongkar penyimpangan penyimpangan yang tidak terpublikasi dari para penyelenggara negara seperti Korupsi anggaran, Penyalahgunaan wewenang, atau Kebijakan yang merugikan publik / masyarakat.
3.Fungsi Pendidikan.
Pada zaman dimana media sosial banyak sekali menggangkat Isu Isu hangat saat ini, Insan Pers / Wartawan hadir memberikan Edukasi Dengan Informasi & Berita Independent dan Terpercaya untuk memberikan pemahaman yang sebenarnya kepada publik / masyarakat
4.Fungsi Sosial.
Wartawan menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat. Dengan memberitakan aspirasi dan kebijakan secara berimbang, media membantu meredam konflik.
“Tanpa fungsi-fungsi itu, demokrasi akan buta. Media sosial bisa menyebarkan opini, tapi hanya Insan Pers / Wartawan yang punya kewajiban hukum dan etika untuk mencari dan membuka fakta,”
Di Penghujung kata penulis berharap, Masyarakat / publik sendirilah yang diuntungkan serta merasakan Manfaatnya, Ketika Insan Pers / Wartawan dapat menjadi Kontrol Sosial para penyelenggara negara, pada akhirnya semua bekerja sesuai aturan dan etika, masyarakat mendapatkan informasi yang bisa dipercaya untuk mengambil keputusan.
Penulis :
Achmad Syarief Ali/Kaperwil Jabar
Sumber
a). UU no.40 Tahun 1999.
b). Peraturan Dewan Pers Indonesia.
c). Kutipan Sambutan Ketua Dewan Pers Indonesia.
d). Surat Kerja Sama Polri dengan Dewan Pers














