Angelvissionnews.com | Bandung – Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi dengan menggelar sidang etik terhadap tiga anggotanya yang terlibat cekcok dengan petugas keamanan (Satpam) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Meski telah terjadi perdamaian antara para pihak, institusi Polri memastikan proses penegakan kode etik tetap berjalan sebagai bentuk pertanggungjawaban profesi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa penyelesaian secara damai tidak menghapus kewajiban anggota Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan mekanisme internal institusi.
“Perdamaian antar para pihak, tidak menghapuskan sanksi kode etik terhadap ketiga saudara,” tegas Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Selain memastikan proses sidang etik tetap berlangsung, Polda Jawa Barat juga menyampaikan permohonan maaf kepada petugas keamanan Bundaran HI atas tindakan yang dinilai arogan dan tidak mencerminkan sikap seorang anggota Polri.
Sebagaimana dikutip dari unggahan resmi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Barat pada Sabtu (25/7), Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan penyesalan atas insiden tersebut.
“Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan permohonan maaf kepada Satpam di Bundaran HI atas perlakuan arogan dan tidak pantas oleh tiga anggota Polda Jabar,” demikian pernyataan yang disampaikan melalui akun resmi Propam Polda Jabar.
Tiga anggota yang menjalani proses pemeriksaan dan sidang etik tersebut adalah:
- Ipda DG
- Bripka BS
- Briptu RPW
Ketiganya telah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Barat sebagai tindak lanjut atas insiden yang menjadi perhatian publik.
Polda Jawa Barat menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa mengesampingkan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Sidang etik yang dijalani ketiga anggota tersebut merupakan mekanisme internal untuk menilai dugaan pelanggaran kode etik profesi serta menentukan sanksi sesuai hasil pemeriksaan. Proses tersebut tetap dilaksanakan meskipun perkara di antara pihak-pihak yang berselisih telah diselesaikan secara damai.
Polda Jawa Barat berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa mengedepankan sikap humanis, profesional, dan menjunjung tinggi etika dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Redaksi














