Angelvissionnews.com | Jakarta – Seorang juru parkir di wilayah Tambora, Jakarta Barat, ditangkap polisi setelah diduga memungut tarif parkir Rp5.000 dengan cara memaksa kepada pemotor.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari warga dan hasil patroli anggota Polsek Tambora pada Senin malam, 4 Agustus 2026.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku diduga menghadang pengendara motor yang melintas di salah satu ruas jalan di Tambora dan meminta uang parkir sebesar Rp5.000 meskipun tidak ada karcis resmi. Saat korban menolak, pelaku disebut sempat bersikap arogan.
“Pelaku diduga melakukan pungutan liar dengan cara ‘getok’ atau memaksa. Resah warga akhirnya kami tindaklanjuti,” ujar Kapolsek Tambora saat dikonfirmasi.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah uang tunai hasil pungutan dan rompi jukir. Pelaku kini diamankan di Polsek Tambora untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan dugaan pelanggaran terkait pungutan liar dan tindak pidana ringan yang meresahkan masyarakat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang parkir jika tidak ada karcis resmi dan melaporkan jika menemukan praktik serupa. Warga juga bisa melapor melalui call center kepolisian atau media sosial resmi Polsek setempat.
Kasus ini masih dalam proses pengembangan untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang terlibat.
Jurnalis: Muhamad Ali














