Angelvissionnews.com | JAKARTA — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Bareskrim Polri segera mengusut laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas yang menyeret seorang perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) berinisial F.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur pada Sabtu (22/8/2026). Ia menegaskan, proses hukum harus berjalan apabila terdapat bukti yang cukup, tanpa memandang pangkat maupun jabatan pihak yang dilaporkan.
“Siapapun dia, mau Kombes, Kapolda, Jenderal, bahkan mau levelnya Kaba, kalau memang ada potensi atau terlihat terduga bersalah dengan bukti yang kuat, maka kepolisian harus proses,” ujar Isnur.
Menurut Isnur, laporan tersebut tidak hanya perlu ditangani dari sisi pidana, tetapi juga harus menjadi perhatian internal Polri melalui mekanisme kepegawaian dan pengawasan internal.
Ia mendorong Bareskrim, Divisi Propam, dan Irwasum Polri bersikap tegas serta tidak membiarkan laporan tersebut berlarut-larut. YLBHI juga menilai perkara ini memiliki dimensi internasional karena pelapornya merupakan investor asal Malaysia.
“Jangan didiamkan, apalagi ini menyangkut relasi dengan pihak luar negeri, bisa mencoreng nama Indonesia di luar negeri,” tegas Isnur.
Dilaporkan Investor Malaysia
Sebelumnya, seorang investor asal Malaysia berinisial S bin A.H. melaporkan Kombes F ke SPKT Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas.
Laporan tersebut diterima pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.
Kuasa hukum investor, Bagas Pangestu Pribadi dari Negeri Sembilan Law Firm, menyebut nilai investasi yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp58,5 miliar.
Berdasarkan dokumen laporan, perkara tersebut bermula sekitar Mei 2025 ketika korban diperkenalkan kepada F. Dalam laporan disebutkan F memperkenalkan diri sebagai anggota Polri aktif yang berdinas di lingkungan Mabes Polri.
Status tersebut disebut menjadi salah satu faktor yang membuat korban percaya untuk menanamkan modal dalam investasi pertambangan emas di wilayah Sulawesi Utara.
Dana Investasi Mencapai Rp58,5 Miliar
Dalam laporan tersebut, dana disebut diberikan secara bertahap. Sekitar Rp26 miliar disebut diserahkan pada Mei 2025 untuk investasi Pit 2 dan Pit 3.
Kemudian pada Juni 2025, korban disebut kembali menyerahkan sekitar Rp13 miliar untuk Pit 5. Selanjutnya, pada Oktober 2025, dana sekitar Rp19,5 miliar disebut diberikan untuk Pit 6.
Total modal pokok yang disebut diserahkan korban mencapai sekitar Rp58,5 miliar.
Persoalan kemudian muncul setelah legalitas pertambangan yang sebelumnya disebut akan diselesaikan dalam waktu sekitar dua hingga tiga bulan tidak kunjung terealisasi.
Pihak pelapor juga mempertanyakan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin serta sejumlah keterangan dalam transaksi dana. Kuasa hukum meminta penyidik menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya tindak pidana lain.
YLBHI Minta Polri Tak Tebang Pilih
YLBHI menilai kasus tersebut menjadi ujian bagi Polri dalam memastikan proses hukum terhadap anggota internal berjalan secara profesional dan transparan.
Sementara itu, Bagas Pangestu Pribadi menegaskan laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyerang institusi Polri. Menurutnya, proses hukum justru diperlukan untuk memastikan apabila terdapat oknum yang menggunakan pangkat, jabatan, atribut, atau kedekatan dengan institusi untuk membangun kepercayaan investor, hal tersebut dapat diperiksa secara objektif.
Penanganan perkara secara profesional juga dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum dan kepercayaan investor asing terhadap Indonesia.
Redaksi














