Angeovissionnews.com | Jakarta – Pelarian panjang narapidana kasus narkotika Bayu Wicaksono alias Ncek akhirnya berakhir. Buronan yang melarikan diri dari Lapas/Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, pada April 2024 itu berhasil diamankan di Tachileik, Myanmar, pada 17 Juli 2026.
Dalam keterangan kepolisian, nama alias Bayu juga ditulis Encek. Ia merupakan narapidana kasus narkotika yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri dari tempatnya menjalani hukuman.
Ditangkap di Wilayah Perbatasan
Penangkapan Bayu dilakukan oleh otoritas di wilayah Tachileik, kawasan yang berada di perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos. Setelah diamankan, Bayu kemudian diserahkan kepada jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dipulangkan ke Indonesia dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho membenarkan bahwa Bayu telah diamankan dan dibawa kembali ke Tanah Air.
Bayu tiba di Indonesia pada Minggu, 30 Agustus 2026, sebelum kemudian dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ia tiba sekitar pukul 19.22 WIB dengan pengawalan penyidik.
Sempat Berpindah Negara
Selama menjadi buronan, Bayu disebut berpindah dari satu negara ke negara lain. Berdasarkan keterangan kepolisian, setelah melarikan diri dari Sukadana, ia sempat berada di Malaysia, kemudian bergerak ke Thailand, sebelum akhirnya diamankan di Tachileik, Myanmar.
Perjalanan tersebut membuat pengejaran terhadap Bayu menjadi perkara lintas negara. Penangkapannya melibatkan kerja sama antara aparat Indonesia dengan otoritas terkait di luar negeri.
Diduga Tetap Mengendalikan Jaringan Narkotika
Persoalan Bayu tidak berhenti pada statusnya sebagai narapidana yang melarikan diri. Kepolisian menyebut selama berada dalam pelarian, Bayu diduga masih memiliki peran dalam mengendalikan jaringan narkotika lintas negara.
Kepolisian mengungkapkan bahwa ketika berada di Malaysia, Bayu diduga tetap mengendalikan jaringan metamfetamina yang beroperasi lintas negara.
Keterangan tersebut membuat penangkapan Bayu menjadi bagian penting dalam upaya membongkar jaringan narkotika yang memiliki keterkaitan lintas wilayah Asia Tenggara.
Pernah Divonis 14 Tahun Penjara
Dalam dokumen putusan pengadilan yang tersedia, Bayu Wicaksono alias Encek tercatat sebagai warga binaan dalam perkara tindak pidana narkoba dan disebut telah dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Ia mulai menjadi warga binaan di Rutan Kelas IIB Sukadana pada Maret 2024 setelah dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Gunung Sugih.
Namun, tidak lama setelah menjalani masa pidananya di Sukadana, Bayu melarikan diri pada April 2024. Sejak saat itu, ia menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Kembali ke Indonesia, Proses Hukum Menanti
Setelah berhasil diamankan di Myanmar dan dipulangkan ke Indonesia, Bayu kini kembali berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.
Kepulangannya membuka babak baru dalam penanganan perkara. Selain menjalani proses hukum terkait statusnya sebagai narapidana yang melarikan diri, penyidik juga memiliki ruang untuk mendalami dugaan aktivitas jaringan narkotika yang disebut masih dikendalikan selama masa pelariannya.
Penangkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa status buronan tidak menghentikan pengejaran aparat, bahkan ketika pelarian telah melewati batas negara.
Pelarian panjang berakhir di Tachileik. Bayu Wicaksono alias Ncek/Encek kini telah kembali ke Indonesia dan berada dalam pengamanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Redaksi












