Angelvissionnews.com | Jakarta – Dorongan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka kepada publik draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mengemuka. Keterbukaan dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui secara utuh arah pengaturan, mekanisme perampasan aset, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara yang nantinya diatur dalam undang-undang.
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda legislasi yang mendapat perhatian luas karena berkaitan langsung dengan upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi. Namun, pembahasan regulasi yang menyangkut kewenangan negara terhadap aset masyarakat harus berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
Publik Berhak Mengetahui Isi Draf
Permintaan agar draf RUU dibuka bukan semata-mata untuk kepentingan kelompok tertentu. Publik perlu memiliki kesempatan untuk membaca dan memahami substansi aturan sebelum pembahasan lebih jauh dilakukan oleh lembaga legislatif.
Keterbukaan draf juga memungkinkan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, penegak hukum, serta masyarakat umum memberikan masukan terhadap pasal-pasal yang dinilai penting maupun berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Terlebih, isu perampasan aset memiliki konsekuensi serius. Negara harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk mengejar aset hasil tindak pidana, tetapi pada saat yang sama mekanismenya harus mencegah terjadinya kesewenang-wenangan.
Jangan Sampai Semangat Memberantas Korupsi Mengabaikan Kepastian Hukum
RUU Perampasan Aset diharapkan mampu memperkuat pemberantasan kejahatan yang menyembunyikan atau mengalihkan hasil tindak pidana.
Namun, aturan tersebut juga harus menjelaskan secara tegas mengenai:
Definisi dan kategori aset yang dapat dirampas.
Mekanisme penelusuran dan pembuktian asal-usul aset.
Kewenangan aparat penegak hukum.
Prosedur perampasan aset melalui mekanisme hukum yang jelas.
Hak pemilik atau pihak ketiga yang merasa dirugikan.
Mekanisme keberatan dan pengembalian aset apabila terjadi kesalahan.
Pengelolaan aset yang telah dirampas negara.
Pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan tersebut.
Dengan demikian, pemberantasan korupsi dapat berjalan kuat tanpa mengorbankan prinsip due process of law.
Transparansi Menjadi Kunci
Membuka draf kepada publik juga dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban DPR dalam menjalankan fungsi legislasi.
Masyarakat bukan hanya membutuhkan informasi mengenai kapan RUU dibahas dan ditargetkan selesai, tetapi juga perlu mengetahui apa isi aturan yang sedang dibahas dan bagaimana dampaknya terhadap masyarakat.
Partisipasi publik akan lebih bermakna apabila masyarakat diberikan akses terhadap dokumen yang menjadi dasar pembahasan.
RUU Perampasan Aset Harus Berpihak pada Kepentingan Publik
Perampasan aset pada dasarnya diharapkan menjadi instrumen untuk memastikan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelaku.
Aset yang terbukti berasal dari tindak pidana harus dapat diproses sesuai hukum dan pada akhirnya dapat memberikan manfaat kembali bagi negara dan masyarakat.
Namun, kewenangan tersebut harus dibarengi sistem pengawasan yang kuat agar tidak berubah menjadi instrumen yang dapat digunakan secara sembarangan.
Karena itu, keterbukaan draf RUU Perampasan Aset merupakan bagian penting dari proses pembentukan hukum yang demokratis.
Dorongan untuk DPR
DPR didorong untuk:
1. Membuka draf RUU Perampasan Aset kepada publik.
2. Menjelaskan perkembangan pembahasan secara transparan.
3. Membuka ruang partisipasi masyarakat secara luas.
4. Memastikan setiap pasal memiliki dasar hukum yang jelas.
5. Menjamin perlindungan terhadap hak warga negara.
6. Memperkuat mekanisme pengawasan terhadap kewenangan perampasan aset.
Masyarakat membutuhkan undang-undang yang tegas terhadap hasil kejahatan, tetapi tetap adil terhadap setiap warga negara.
RUU Perampasan Aset bukan sekadar persoalan merampas aset. Ini tentang bagaimana negara mengambil kembali hasil kejahatan melalui mekanisme hukum yang transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
ANGEL VISSION
“Berani Membuka Fakta”
Buka drafnya. Buka ruang partisipasinya. Biarkan publik mengawasi.
Perampasan aset untuk memberantas kejahatan, kepastian hukum untuk melindungi rakyat.
Redaksi












