Angelvissionnews.com | Jakarta – Tindak pidana perjudian online (judol) menjadi salah satu isu yang akan mendapat perhatian dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Masuknya persoalan perjudian online dalam pembahasan DIM dinilai penting mengingat praktik judol tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perjudian, tetapi juga memiliki kaitan erat dengan aliran dana, penyamaran hasil kejahatan, serta penguasaan dan pemanfaatan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Pembahasan tersebut diharapkan dapat memperkuat instrumen hukum negara dalam menelusuri, membekukan, menyita, hingga merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perampasan Aset Jadi Instrumen Penting
RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu instrumen yang didorong untuk memperkuat upaya pemberantasan kejahatan yang berorientasi pada keuntungan ekonomi.
Dalam konteks perjudian online, penelusuran aset menjadi penting karena aktivitas tersebut dapat melibatkan rekening bank, dompet digital, rekening penampung, perusahaan, maupun aset lainnya yang digunakan untuk menerima, menyimpan, memindahkan, atau menyamarkan hasil kejahatan.
Dengan demikian, penanganan perkara tidak hanya berhenti pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga diarahkan untuk memutus manfaat ekonomi dari tindak pidana.
Judol dan Aliran Dana
Perjudian online memiliki karakteristik yang memungkinkan transaksi dilakukan secara cepat dan lintas wilayah. Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum dalam mengidentifikasi pihak yang mengendalikan kegiatan, pihak yang menerima keuntungan, serta aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Karena itu, pembahasan judol dalam DIM RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi aparat untuk melakukan pelacakan terhadap aset yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana.
Pendekatan follow the money menjadi penting agar pemberantasan judol tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Tidak Hanya Pelaku Lapangan
Pemberantasan perjudian online membutuhkan strategi yang menyeluruh. Operator, penyedia rekening, pihak yang membantu transaksi, maupun pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan dapat menjadi bagian dari rantai yang perlu diusut berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui penguatan aturan mengenai perampasan aset, negara diharapkan dapat mencegah hasil tindak pidana kembali digunakan untuk membiayai aktivitas ilegal lainnya.
Namun, penerapan perampasan aset tetap harus dilakukan dengan memperhatikan kepastian hukum, pembuktian, hak kepemilikan yang sah, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
Menunggu Pembahasan di DPR
Masuknya isu tindak pidana perjudian online dalam pembahasan DIM RUU Perampasan Aset menjadi bagian dari proses legislasi yang masih harus melalui pembahasan antara pemerintah dan DPR.
Substansi akhir mengenai jenis tindak pidana, mekanisme perampasan, kewenangan aparat, serta prosedur hukum akan bergantung pada hasil pembahasan dan rumusan final RUU tersebut.
Jika nantinya disahkan, regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana yang menghasilkan keuntungan ekonomi, termasuk kejahatan yang memanfaatkan teknologi digital.
Redaksi












