Angelvissionnews.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sedikitnya 17 orang, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Di antara pihak yang diamankan terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq juga menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan keterlibatan Fahd sebagai salah satu pihak yang dibawa untuk menjalani pemeriksaan. KPK belum mengungkap secara rinci peran Fahd maupun keterkaitannya dengan dugaan perkara yang sedang diselidiki.
KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain yang keterangannya dinilai diperlukan untuk mengungkap konstruksi perkara.
Diduga Berkaitan dengan Pengurusan HGB
Menurut keterangan KPK, OTT tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, termasuk perkara yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk.
Selain dugaan pengurusan HGB, KPK juga menyebut adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya oleh pihak tertentu yang masih dalam proses pendalaman.
Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing.
Uang tersebut dikemas dalam boks, kardus, serta koper. KPK menyebut jumlah kemasan yang diamankan mencapai sekitar 20 koper, dengan nilai yang saat itu masih dalam proses penghitungan dan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
KPK belum membeberkan secara keseluruhan konstruksi perkara maupun hubungan masing-masing pihak dengan barang bukti yang diamankan.
Pada tahap awal, para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum mereka, termasuk apakah perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan demikian, status sebagai pihak yang diamankan dalam OTT tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka dan proses hukum selanjutnya tetap menunggu keputusan resmi KPK.
Redaksi














