Angelvissionnews.com | Gowa – Nama Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E., M.M. kembali menjadi sorotan setelah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa melakukan penggeledahan di kantor serta rumah jabatan Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada 2025–2026, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polri menyatakan hingga 22 September 2026 belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Perempuan Kelahiran Ujung Pandang
Sitti Husniah Talenrang lahir pada 20 Maret 1977. Berdasarkan profil resmi Pemerintah Kabupaten Gowa, ia menempuh pendidikan di SD Negeri 3 Parepare, SMP Negeri 1 Parepare, SMA Negeri 3 Makassar, kemudian melanjutkan pendidikan tinggi di STIEM Bongaya Makassar dan Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Ia kemudian menapaki dunia politik melalui jalur legislatif. Husniah tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Gowa periode 2019–2024. Pada Pemilu 2024, namanya juga tercatat sebagai anggota DPRD Sulawesi Selatan terpilih sebelum kemudian maju dalam kontestasi Pilkada Gowa.
Menjadi Bupati Gowa
Husniah kemudian dipercaya memimpin Kabupaten Gowa. Ia menjabat sebagai Bupati Gowa periode 2025–2030 dan mulai menjalankan jabatan tersebut setelah dilantik pada Februari 2025. Profil resmi Pemkab Gowa juga mencatat sejumlah peran organisasional yang diembannya, termasuk Ketua DPW PAN Sulawesi Selatan dan sejumlah organisasi kemasyarakatan serta kepemudaan di Kabupaten Gowa.
Disebut sebagai Adik Fadil Imran
Dalam sejumlah pemberitaan dan profil publik, Sitti Husniah Talenrang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Komjen Pol Mohammad Fadil Imran, yang merupakan kakaknya. Namun, hubungan keluarga tersebut merupakan informasi biografis dan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterkaitan hukum antara keduanya dengan perkara yang sedang disidik Polri.
Karena itu, informasi mengenai hubungan keluarga perlu dibedakan dari proses hukum yang saat ini berlangsung terhadap perkara perizinan di Kabupaten Gowa.
Kantor dan Rumah Jabatan Digeledah
Pada Senin, 21 September 2026, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri, Polda Sulsel dan Polresta Gowa melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni kantor Bupati Gowa beserta bagian umum serta rumah jabatan Bupati Gowa.
Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 15.30 WITA hingga malam hari. Penyidik menyita sejumlah dokumen fisik dan dokumen elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Laporan lain menyebut terdapat empat boks yang diamankan, terdiri dari tiga boks dari kantor dan satu boks dari rumah jabatan.
Saat penggeledahan berlangsung, Husniah tidak berada di lokasi. Kuasa hukumnya menyatakan bahwa saat itu Husniah sedang berada di Jakarta untuk menghadiri agenda rapat Kementerian Pertanian.
Husniah Menghormati Proses Hukum
Pasca penggeledahan, pihak Bupati Gowa menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, meminta agar persoalan terkait PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dilihat secara komprehensif, termasuk dengan memperhatikan dasar hukum dan regulasi daerah yang menjadi landasan proses perizinan tersebut.
Sementara itu, penyidik menegaskan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Status Hukum
Penting dicatat, penggeledahan kantor maupun rumah jabatan bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah.
Polri pada 22 September 2026 menyampaikan bahwa perkara tersebut telah meningkat dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Sitti Husniah juga telah diperiksa sebagai saksi, sedangkan hingga saat itu belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah terdapat pihak yang kemudian dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Data Singkat
Nama: Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E., M.M.
Tempat/Tanggal Lahir: Ujung Pandang, 20 Maret 1977
Jabatan: Bupati Gowa periode 2025–2030
Partai: PAN
Riwayat Legislatif: Anggota DPRD Kabupaten Gowa 2019–2024
Pendidikan: STIEM Bongaya Makassar dan Universitas Muslim Indonesia
Status dalam perkara yang diberitakan: Diperiksa sebagai saksi; belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi perizinan PBG tersebut.
Redaksi













