Angelvissionnews.com | Jakarta – Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 kembali menjadi perhatian setelah sejumlah pihak mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan keabsahan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan diajukan oleh sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah purnawirawan TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka mendalilkan bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa persyaratan pendidikan tersebut merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pada saat proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Mereka juga meminta MK menyatakan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden mengandung cacat hukum serta membatalkan keputusan KPU sepanjang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Minta Pelantikan Gibran Dibatalkan
Selain mempersoalkan pencalonannya, para pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang telah dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dalam petitum permohonan, terdapat pula permintaan agar dilakukan mekanisme pengisian jabatan Wakil Presiden apabila MK mengabulkan permohonan tersebut.
Para pemohon meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden, paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan.
Permintaan tersebut merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang mengatur bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.
Prabowo Diminta Mengusulkan Dua Nama
Dengan demikian, apabila permohonan tersebut nantinya dikabulkan dan terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, mekanisme konstitusional yang diminta para pemohon adalah Presiden Prabowo Subianto mengusulkan dua calon Wakil Presiden kepada MPR.
Selanjutnya, MPR akan menyelenggarakan sidang untuk memilih salah satu dari dua calon tersebut sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Ketentuan tersebut memang secara eksplisit mengatur pemilihan Wakil Presiden dalam kondisi terjadi kekosongan jabatan. MPR menjelaskan bahwa kewenangan tersebut merupakan salah satu kewenangan MPR yang muncul setelah perubahan UUD 1945.
MK Masih Memeriksa Perkara
Namun demikian, penting dicatat bahwa belum ada putusan MK yang menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden. Perkara tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang pendahuluan pada 21 September 2026, MK meminta keterangan terkait pengawasan terhadap pemenuhan syarat calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Bawaslu menyatakan hadir sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB, dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku Termohon serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.
Menunggu Proses Persidangan
Perkara ini pada akhirnya akan bergantung pada pemeriksaan dan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi. Dalil para pemohon, jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta bukti-bukti yang diajukan akan menjadi bagian dari proses persidangan.
Sampai adanya putusan berkekuatan hukum dari MK, status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden tetap merupakan fakta hukum yang berlaku.
Perkembangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 selanjutnya akan menjadi perhatian publik, khususnya terkait bagaimana MK menilai persoalan syarat pencalonan dan konsekuensi konstitusional yang dimohonkan para pemohon.
Redaksi














