Angelvissionnews.com | Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) mengungkap temuan baru terkait keberadaan barang-barang mewah di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Barang-barang tersebut disebut sempat dipindahkan ke sejumlah lokasi, termasuk bekas kandang sapi, menjelang inspeksi mendadak (sidak) Menteri Imipas Agus Andrianto.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan, pemindahan barang-barang mewah tersebut dilakukan setelah Ombudsman RI melakukan sidak di Lapas Cibinong.
Menurut Rudi, barang-barang yang sebelumnya berada di area rumah mewah di lingkungan lapas dipindahkan pada malam hari sebelum Menteri Imipas melakukan pemeriksaan.
“Barang-barang milik, barang mewah lainnya juga sama, itu diadakan oleh warga binaan yang menggunakan dan mengadaankannya. Dan ketika Pak Menteri datang, barang-barang itu sudah tidak ada,” kata Rudi dalam konferensi pers di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Dipindahkan pada 23 September
Rudi menjelaskan, pemindahan barang-barang tersebut terjadi pada Rabu malam, 23 September 2026, setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak.
Barang-barang tersebut tidak seluruhnya berhasil diamankan pada lokasi awal. Sebagian di antaranya ditemukan setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut.
“Jadi pada tanggal 23 malam, barang-barang itu dipindahkan. Sebagian ada yang kita berhasil temukan, dan sebagian lagi ada yang sudah dibawa keluar dan kita temukan di bekas kandang sapi tersebut,” ujar Rudi.
Temuan tersebut menunjukkan adanya upaya memindahkan barang-barang yang sebelumnya berada di dalam lingkungan lapas sebelum pemeriksaan lebih lanjut dilakukan.
Kementerian Imipas kemudian melakukan penelusuran terhadap keberadaan barang-barang tersebut serta memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam pemindahannya.
17 ASN Dijatuhi Hukuman Disiplin
Selain mengungkap pemindahan barang mewah, Kementerian Imipas juga menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Lapas Cibinong.
Sebanyak 17 ASN dijatuhi sanksi hukuman disiplin buntut dari temuan tersebut.
Salah satu pejabat yang mendapatkan sanksi berat adalah Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto. Ia dinonaktifkan dari jabatannya dan kemudian diberhentikan sebagai ASN.
“Diberhentikan ya. Diberhentikan jadi ASN,” kata Rudi.
Sanksi tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Kementerian Imipas terhadap hasil pemeriksaan internal mengenai kondisi dan tata kelola di Lapas Cibinong.
Pemeriksaan Internal Dilakukan
Temuan mengenai keberadaan fasilitas dan barang mewah di lingkungan lapas sebelumnya menjadi sorotan setelah adanya inspeksi oleh Ombudsman RI. Setelah itu, Kementerian Imipas melakukan pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut.
Pemeriksaan tidak hanya menyasar keberadaan barang-barang mewah, tetapi juga kemungkinan adanya pelanggaran disiplin oleh petugas pemasyarakatan serta pengawasan terhadap warga binaan.
Kementerian Imipas menilai pengelolaan lembaga pemasyarakatan harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan terhadap warga binaan maupun petugas juga menjadi bagian penting dalam memastikan tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas pemasyarakatan.
Barang Ditemukan di Bekas Kandang Sapi
Salah satu fakta yang disampaikan Kementerian Imipas adalah ditemukannya sebagian barang yang sebelumnya dipindahkan di bekas kandang sapi.
Temuan itu menjadi bagian dari penelusuran setelah barang-barang tersebut tidak lagi berada di tempat semula ketika dilakukan pemeriksaan.
Rudi tidak merinci seluruh jenis barang mewah yang ditemukan maupun jumlah barang yang berhasil diamankan. Namun, ia menegaskan bahwa sebagian barang berhasil ditemukan kembali, sementara sebagian lainnya disebut telah dibawa keluar dari area lapas.
Kalapas Diberhentikan sebagai ASN
Pemberhentian Wisnu Hani Putranto sebagai ASN menjadi salah satu sanksi paling berat yang dijatuhkan dalam rangkaian pemeriksaan tersebut.
Sementara itu, terhadap 16 ASN lainnya, Kementerian Imipas juga telah menjatuhkan hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggaran masing-masing.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan tidak berhenti pada penemuan barang-barang mewah, tetapi juga dilanjutkan dengan evaluasi terhadap tanggung jawab aparatur yang bertugas di lingkungan Lapas Cibinong.
Kementerian Imipas selanjutnya diharapkan dapat mengungkap lebih rinci hasil pemeriksaan, termasuk asal-usul barang-barang mewah tersebut, bagaimana barang tersebut dapat berada di lingkungan lapas, pihak yang mengadakan atau menggunakan barang, serta mekanisme pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh petugas.
Dengan adanya sanksi terhadap 17 ASN dan pemberhentian Kalapas Cibinong sebagai ASN, Kementerian Imipas menegaskan bahwa temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi bahan evaluasi serius terhadap pengawasan dan tata kelola pemasyarakatan.
Redaksi














