Angelvissionnews.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Yang menjadi sorotan publik, salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, yang disebut sebagai adik kandung Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto sekaligus tenaga ahli di lingkungan BNPB.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi tersebut. Namun, KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum dan alat bukti, bukan karena hubungan keluarga dengan pejabat tertentu.
LIMA TERSANGKA
Selain Bima Setyawan, empat tersangka lainnya adalah:
Gabriel Purwaka Sigit (GPS) — Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Richard Erlangga (RCH) — tenaga ahli Kepala BNPB.
Gery P — pihak swasta/penyedia barang dan jasa.
Syifa N G — pihak swasta/penyedia barang dan jasa.
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) melalui proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
DANA KEBENCANAAN DIDUGA DIKONDISIKAN
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap adanya dugaan pengkondisian dalam penyaluran, pemanfaatan, dan penggunaan anggaran. Dalam perkara tersebut, terdapat dugaan keterlibatan perusahaan swasta atau vendor yang bekerja sama dengan pihak-pihak di lingkungan BNPB.
KPK menduga sebagian dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penanganan kebencanaan justru disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.
KPK juga mengungkap bahwa dugaan praktik tersebut bukan hanya terjadi dalam waktu singkat. Penyidik sedang menarik rangkaian peristiwa ke belakang dan menyebut indikasi praktiknya berlangsung sejak sekitar 2022 hingga 2026.
14 ORANG DIAMANKAN DALAM OTT
Dalam operasi tersebut, KPK sebelumnya mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.
Namun, Rustian tidak termasuk lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan informasi KPK yang disampaikan pada 14 Oktober 2026.
Penyidik juga melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan di kantor BNPB. Dalam kegiatan tersebut, KPK mendapat dukungan teknis pengamanan dari personel Puspom TNI.
SOROTAN PUBLIK: KETIKA DANA BENCANA MASUK RANAH PENEGAKAN HUKUM
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut Dana Siap Pakai, yaitu anggaran yang diperuntukkan bagi kebutuhan penanganan bencana dan kondisi kedaruratan.
DSP merupakan dana yang disediakan pemerintah dalam anggaran BNPB dan pengelolaannya memiliki dasar hukum, antara lain UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta PP Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
Karena itu, dugaan penyimpangan terhadap anggaran kebencanaan bukan sekadar persoalan administrasi. Publik tentu akan menunggu sejauh mana KPK membongkar alur pengadaan, siapa yang menentukan vendor, bagaimana anggaran dikondisikan, berapa nilai keuntungan yang diperoleh, serta siapa saja yang menikmati aliran dana tersebut.
ADIK KEPALA BNPB JADI PERHATIAN
Keterlibatan Bima Setyawan sebagai salah satu tersangka membuat perkara ini semakin menjadi sorotan. Statusnya sebagai adik Kepala BNPB Suharyanto menjadi fakta yang tidak bisa dilepaskan dari perhatian publik, meskipun hubungan keluarga tersebut tidak otomatis membuktikan keterlibatan Suharyanto dalam perkara pidana ini.
KPK sendiri menegaskan bahwa proses hukum terhadap Bima didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Dengan lima tersangka telah ditetapkan dan ditahan, pekerjaan KPK berikutnya adalah mengurai perkara secara lebih dalam: siapa pengendali, bagaimana mekanisme pengadaan dijalankan, bagaimana komunikasi dengan pihak swasta berlangsung, berapa nilai dana yang diduga diselewengkan, serta apakah masih ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Dana kebencanaan seharusnya menjadi instrumen penyelamat masyarakat ketika bencana terjadi. Jika benar ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari anggaran tersebut, maka pengungkapan perkara ini harus dilakukan secara tuntas, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Redaksi














