Angelvissionnews.com | Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan pengiriman puluhan ton batu hitam yang mengandung mineral galena atau galenit di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 54 ton batu hitam yang dikemas menggunakan peti kemas. Material tersebut diketahui berasal dari Gorontalo dan diduga dikirim menggunakan dokumen pengangkutan yang mencantumkan jenis muatan berbeda, yakni kemiri.
Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto mengatakan barang bukti tersebut ditemukan dalam proses pengungkapan kasus yang tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Barang bukti 54 ton batu hitam disertai peti kemas,” kata Dadang dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (23/10/2026).
Diduga Menggunakan Dokumen Kemiri
Pengiriman batu tersebut menjadi perhatian penyidik karena dokumen yang digunakan diduga tidak mencantumkan material sebenarnya. Muatan batu hitam tersebut disebut menggunakan dokumen yang menyatakan barang yang dikirim berupa kemiri.
Perbedaan antara dokumen pengiriman dan muatan fisik tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami aparat penegak hukum.
Batu hitam yang diamankan diketahui mengandung galena (galenit), yaitu mineral yang secara umum merupakan bentuk mineral timbal sulfida. Kandungan tersebut membuat material yang ditemukan perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk asal-usul, kepemilikan, legalitas pengambilan, hingga tujuan pengirimannya.
Polisi Telusuri Asal dan Legalitas
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian pengiriman tersebut.
Selain memeriksa material yang diamankan, polisi juga perlu menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengiriman, mulai dari asal barang di Gorontalo, penggunaan dokumen, pengangkutan menggunakan peti kemas, hingga pihak penerima di wilayah Jakarta.
Penggunaan dokumen yang diduga tidak sesuai dengan isi muatan juga menjadi aspek penting dalam penyelidikan. Polisi akan memastikan apakah perbedaan tersebut terjadi karena kesalahan administrasi atau terdapat dugaan kesengajaan untuk menyamarkan jenis barang yang dikirim.
54 Ton Jadi Barang Bukti
Sebanyak 54 ton batu hitam beserta peti kemas kini menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.
Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap distribusi material tambang dan mineral, terutama apabila terdapat ketidaksesuaian antara dokumen pengangkutan dengan barang yang secara fisik dikirim.
Polisi diharapkan dapat mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman tersebut serta memastikan status hukum dan legalitas material yang berasal dari Gorontalo itu.
Redaksi













