Angelvissionnews.com | TULANG BAWANG, LAMPUNG — Kepolisian membongkar dugaan industri rumahan (home industry) yang digunakan untuk memproduksi pil ekstasi di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 22 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial D dan L.
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan pengembangan penyelidikan terhadap D yang sebelumnya diamankan di Jalan Lintas Timur, Menggala.
Saat dilakukan penangkapan terhadap D, polisi menemukan 30 butir pil yang diduga merupakan ekstasi. Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan menelusuri sumber serta kemungkinan jaringan di balik peredaran pil tersebut.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat pembuatan pil ekstasi. Di lokasi tersebut, polisi mendapati adanya aktivitas yang mengarah pada dugaan produksi narkotika secara rumahan.
Selain mengamankan D, polisi juga menangkap L yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut.
Pengungkapan ini menjadi perhatian serius lantaran produksi narkotika diduga dilakukan dalam skala rumahan. Modus tersebut berpotensi menyulitkan pengawasan apabila aktivitas ilegal dilakukan secara tertutup dan menyamar di tengah lingkungan masyarakat.
Berawal dari 30 Butir Ekstasi
Penangkapan D di Jalan Lintas Timur, Menggala menjadi titik awal terbongkarnya dugaan jaringan produksi tersebut.
Sebanyak 30 butir pil yang diduga ekstasi diamankan dari tangan D. Polisi kemudian melakukan pendalaman untuk mengetahui asal pil tersebut.
Penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan pengedar atau pemilik barang. Aparat kemudian menelusuri kemungkinan adanya tempat produksi yang memasok pil tersebut.
Hasil pengembangan itulah yang kemudian mengarah pada dugaan home industry pembuatan pil ekstasi di wilayah Kabupaten Tulang Bawang.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk keterkaitan D dan L dengan dugaan aktivitas produksi maupun peredaran pil ekstasi.
Polisi juga perlu mengungkap bagaimana bahan maupun peralatan untuk pembuatan pil tersebut diperoleh, siapa yang mengendalikan aktivitas produksi, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Pengembangan perkara juga penting dilakukan untuk mengetahui jalur distribusi pil ekstasi yang diduga diproduksi dari lokasi tersebut.
Dengan terbongkarnya dugaan home industry ini, kepolisian diharapkan tidak berhenti pada penangkapan dua orang tersangka. Pengungkapan jaringan hingga pemasok bahan, pemodal, pembuat, pengedar, dan pihak yang menjadi tujuan distribusi menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.
D dan L saat ini menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Status serta keterlibatan masing-masing pihak harus tetap mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
Kasus tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika dapat berkembang melalui berbagai modus, termasuk dengan memanfaatkan tempat yang diduga digunakan sebagai industri rumahan.
Redaksi













