Angelvissionnews.com | Sumenep – Anggota Polsek Gapura, Polresta Sumenep, Aiptu EH dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Penetapan tersebut merupakan hasil penanganan atas aduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta kepada R, istri tersangka kasus narkotika berinisial HB.
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi perhatian serius karena perkara menyangkut integritas anggota kepolisian dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Berdasarkan hasil penanganan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Sumenep, ditemukan bukti yang dinilai cukup untuk menyatakan Aiptu EH memenuhi unsur pelanggaran KEPP.
Kepastian itu dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/1156/X/RES.1.24/2026. Surat tersebut ditandatangani Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu pada 22 Oktober 2026.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Aiptu EH yang menjabat sebagai Banit SPKT Polsek Gapura Polresta Sumenep dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
DIDUGA MENAWARKAN BANTUAN PERKARA
Kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang menyebut Aiptu EH diduga meminta uang Rp100 juta kepada R, istri dari HB yang tengah menghadapi perkara narkotika.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut, uang itu diduga diminta dengan iming-iming membantu meringankan hukuman HB.
Dalam pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum R, Sulaisi Abdurrazaq, menyebut kliennya telah menyerahkan uang Rp100 juta setelah sebelumnya diduga mendapat janji bahwa hukuman suaminya dapat diringankan.
Namun, HB pada akhirnya tetap menjalani proses hukum dan disebut divonis tiga tahun penjara. Kondisi tersebut kemudian mendorong pihak keluarga untuk melaporkan dugaan perbuatan Aiptu EH kepada pihak kepolisian.
Aduan kemudian ditangani oleh jajaran Satreskrim dan Sipropam Polresta Sumenep.
PROPAM TEMUKAN UNSUR PELANGGARAN
Dari proses penyelidikan internal, Sipropam Polresta Sumenep menyatakan terdapat bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Aiptu EH.
Perbuatan yang diperiksa dinilai berkaitan dengan kewajiban setiap anggota Polri untuk menjaga serta meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan institusi Polri.
Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dengan adanya hasil tersebut, perkara tidak berhenti pada tahap pengaduan masyarakat. Penanganannya telah dilimpahkan kepada Unit Provos Sipropam Polresta Sumenep untuk proses lebih lanjut.
SANKSI ETIK BELUM DIKETAHUI
Meski Aiptu EH telah dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran KEPP, perkembangan mengenai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) maupun bentuk sanksi yang akan dijatuhkan belum diketahui secara terbuka.
Karena itu, status “memenuhi unsur pelanggaran etik” perlu dibedakan dari adanya putusan pidana. Hasil pemeriksaan etik merupakan proses internal kepolisian, sedangkan dugaan tindak pidana terkait permintaan atau penerimaan uang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum pidana apabila perkara tersebut diproses ke arah tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap personel kepolisian, khususnya ketika anggota berhadapan langsung dengan masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum.
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri sangat bergantung pada integritas setiap personelnya. Ketika ada anggota yang diduga menggunakan posisi atau kewenangannya untuk menawarkan bantuan dalam perkara hukum dengan imbalan uang, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut individu, tetapi juga dapat berdampak terhadap citra institusi.
Publik kini menunggu langkah lanjutan Propam Polresta Sumenep, termasuk kepastian proses sidang etik dan sanksi yang akan diberikan kepada Aiptu EH apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Prinsipnya jelas: jabatan, seragam, dan kewenangan kepolisian tidak boleh menjadi alat untuk mencari keuntungan pribadi. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara transparan dan setiap anggota yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku.
Redaksi














