ADVERTISEMENT
  • Box Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Senin, November 2, 2026
Angelvissionnews.com
  • Login
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
  • Lainnya
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Teknologi
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
  • Lainnya
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Teknologi
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Video
No Result
View All Result
Angelvissionnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah

AIPTU EH TERBUKTI MELANGGAR ETIK, DIDUGA MINTA RP100 JUTA KEPADA ISTRI TERSANGKA NARKOBA

Redaksi by Redaksi
Oktober 26, 2026
in Daerah, Ekonomi, Hukum & Kriminal, Nasional
AIPTU EH TERBUKTI MELANGGAR ETIK, DIDUGA MINTA RP100 JUTA KEPADA ISTRI TERSANGKA NARKOBA
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Angelvissionnews.com | Sumenep – Anggota Polsek Gapura, Polresta Sumenep, Aiptu EH dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Penetapan tersebut merupakan hasil penanganan atas aduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta kepada R, istri tersangka kasus narkotika berinisial HB.

 

Hasil pemeriksaan tersebut menjadi perhatian serius karena perkara menyangkut integritas anggota kepolisian dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

 

Berdasarkan hasil penanganan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Sumenep, ditemukan bukti yang dinilai cukup untuk menyatakan Aiptu EH memenuhi unsur pelanggaran KEPP.

Advertisement. Scroll to continue reading.

 

Kepastian itu dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/1156/X/RES.1.24/2026. Surat tersebut ditandatangani Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu pada 22 Oktober 2026.

 

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Aiptu EH yang menjabat sebagai Banit SPKT Polsek Gapura Polresta Sumenep dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

 

DIDUGA MENAWARKAN BANTUAN PERKARA

Kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang menyebut Aiptu EH diduga meminta uang Rp100 juta kepada R, istri dari HB yang tengah menghadapi perkara narkotika.

 

Menurut keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut, uang itu diduga diminta dengan iming-iming membantu meringankan hukuman HB.

ADVERTISEMENT

 

Dalam pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum R, Sulaisi Abdurrazaq, menyebut kliennya telah menyerahkan uang Rp100 juta setelah sebelumnya diduga mendapat janji bahwa hukuman suaminya dapat diringankan.

 

Namun, HB pada akhirnya tetap menjalani proses hukum dan disebut divonis tiga tahun penjara. Kondisi tersebut kemudian mendorong pihak keluarga untuk melaporkan dugaan perbuatan Aiptu EH kepada pihak kepolisian.

 

Aduan kemudian ditangani oleh jajaran Satreskrim dan Sipropam Polresta Sumenep.

 

PROPAM TEMUKAN UNSUR PELANGGARAN

Dari proses penyelidikan internal, Sipropam Polresta Sumenep menyatakan terdapat bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Aiptu EH.

 

Perbuatan yang diperiksa dinilai berkaitan dengan kewajiban setiap anggota Polri untuk menjaga serta meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan institusi Polri.

 

Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

 

Dengan adanya hasil tersebut, perkara tidak berhenti pada tahap pengaduan masyarakat. Penanganannya telah dilimpahkan kepada Unit Provos Sipropam Polresta Sumenep untuk proses lebih lanjut.

 

SANKSI ETIK BELUM DIKETAHUI

Meski Aiptu EH telah dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran KEPP, perkembangan mengenai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) maupun bentuk sanksi yang akan dijatuhkan belum diketahui secara terbuka.

 

Karena itu, status “memenuhi unsur pelanggaran etik” perlu dibedakan dari adanya putusan pidana. Hasil pemeriksaan etik merupakan proses internal kepolisian, sedangkan dugaan tindak pidana terkait permintaan atau penerimaan uang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum pidana apabila perkara tersebut diproses ke arah tersebut.

 

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap personel kepolisian, khususnya ketika anggota berhadapan langsung dengan masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum.

 

Kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri sangat bergantung pada integritas setiap personelnya. Ketika ada anggota yang diduga menggunakan posisi atau kewenangannya untuk menawarkan bantuan dalam perkara hukum dengan imbalan uang, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut individu, tetapi juga dapat berdampak terhadap citra institusi.

 

Publik kini menunggu langkah lanjutan Propam Polresta Sumenep, termasuk kepastian proses sidang etik dan sanksi yang akan diberikan kepada Aiptu EH apabila terbukti melakukan pelanggaran.

 

Prinsipnya jelas: jabatan, seragam, dan kewenangan kepolisian tidak boleh menjadi alat untuk mencari keuntungan pribadi. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara transparan dan setiap anggota yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku.

Redaksi

Angelvissionnews.com

Previous Post

KAPOLDA METRO JAYA: TAK ADA TOLERANSI, ANGGOTA YANG BERMAIN NARKOBA BERHADAPAN DENGAN SAYA

Next Post

KOMISI II DPR KRITIK SANKSI ADMINISTRATIF 32 PERUSAHAAN TERKAIT KARHUTLA

Redaksi

Redaksi

Next Post
KOMISI II DPR KRITIK SANKSI ADMINISTRATIF 32 PERUSAHAAN TERKAIT KARHUTLA

KOMISI II DPR KRITIK SANKSI ADMINISTRATIF 32 PERUSAHAAN TERKAIT KARHUTLA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Matinya Demokrasi Warga Perumahan Grand Harmoni Park Desa Muktiwari Ditangan H. Rusdi, SE Kepala Desa Baru Terpilih dan Anaknya

Matinya Demokrasi Warga Perumahan Grand Harmoni Park Desa Muktiwari Ditangan H. Rusdi, SE Kepala Desa Baru Terpilih dan Anaknya

Oktober 15, 2026
Panitia Pemilihan Ketua RT dan Calon RT

Pemilihan 2 Ketua RT sekaligus di Cluster Safir Grand Harmoni Park, Desa Muktiwari

Juli 1, 2026
Kasus Temuan Dua Jasad di Selokan Mustikajaya Jalan di Tempat, Masyarakat Desak Polisi Tangkap Pelaku yang Masih Buron

Kasus Temuan Dua Jasad di Selokan Mustikajaya Jalan di Tempat, Masyarakat Desak Polisi Tangkap Pelaku yang Masih Buron

Agustus 30, 2026
H. Rusdi Kepala Desa Muktiwari Belum di Lantik Sudah Jadi Pembunuh Demokrasi Berdarah Dingin

H. Rusdi Kepala Desa Muktiwari Belum di Lantik Sudah Jadi Pembunuh Demokrasi Berdarah Dingin

Oktober 11, 2026
SDN Jatimulya 03 Melaksanakan Kegiatan Upacara Memperingati Hari Lahirnya Pancasila di Halaman SDN Jatimulya 03

SDN Jatimulya 03 Melaksanakan Kegiatan Upacara Memperingati Hari Lahirnya Pancasila di Halaman SDN Jatimulya 03

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

RIBUAN MASSA GERUDUK PABRIK BYD SUBANG! TAGIH JANJI 20 RIBU TENAGA KERJA LOKAL, DESAK EVALUASI VENDOR LIMBAH B3

RIBUAN MASSA GERUDUK PABRIK BYD SUBANG! TAGIH JANJI 20 RIBU TENAGA KERJA LOKAL, DESAK EVALUASI VENDOR LIMBAH B3

Oktober 31, 2026
PRABOWO TEKANKAN PENTINGNYA SELEKSI PEMIMPIN BERKUALITAS, HARUS UNGGUL OTAK, FISIK, DAN JIWA

PRABOWO TEKANKAN PENTINGNYA SELEKSI PEMIMPIN BERKUALITAS, HARUS UNGGUL OTAK, FISIK, DAN JIWA

Oktober 30, 2026
Matinya Demokrasi Warga Perumahan Grand Harmoni Park Desa Muktiwari Ditangan H. Rusdi, SE Kepala Desa Baru Terpilih dan Anaknya

Wartawan Senior Bekasi jadi Korban Diskriminasi dari Kepala Desa Muktiwari Terpilih Karena Beda Pilihan Politik

Oktober 30, 2026
AKBP EDY HERWIYANTO RESMI DICOPOT DARI JABATAN KABAG WASSIDIK POLDA JATIM

AKBP EDY HERWIYANTO RESMI DICOPOT DARI JABATAN KABAG WASSIDIK POLDA JATIM

Oktober 30, 2026

Recent News

RIBUAN MASSA GERUDUK PABRIK BYD SUBANG! TAGIH JANJI 20 RIBU TENAGA KERJA LOKAL, DESAK EVALUASI VENDOR LIMBAH B3

RIBUAN MASSA GERUDUK PABRIK BYD SUBANG! TAGIH JANJI 20 RIBU TENAGA KERJA LOKAL, DESAK EVALUASI VENDOR LIMBAH B3

Oktober 31, 2026
PRABOWO TEKANKAN PENTINGNYA SELEKSI PEMIMPIN BERKUALITAS, HARUS UNGGUL OTAK, FISIK, DAN JIWA

PRABOWO TEKANKAN PENTINGNYA SELEKSI PEMIMPIN BERKUALITAS, HARUS UNGGUL OTAK, FISIK, DAN JIWA

Oktober 30, 2026
Matinya Demokrasi Warga Perumahan Grand Harmoni Park Desa Muktiwari Ditangan H. Rusdi, SE Kepala Desa Baru Terpilih dan Anaknya

Wartawan Senior Bekasi jadi Korban Diskriminasi dari Kepala Desa Muktiwari Terpilih Karena Beda Pilihan Politik

Oktober 30, 2026
AKBP EDY HERWIYANTO RESMI DICOPOT DARI JABATAN KABAG WASSIDIK POLDA JATIM

AKBP EDY HERWIYANTO RESMI DICOPOT DARI JABATAN KABAG WASSIDIK POLDA JATIM

Oktober 30, 2026
Angelvissionnews.com

AngelVissionNews.com adalah media online terpercaya yang menyajikan berita terkini, akurat, dan berimbang dari Indonesia maupun dunia, meliputi politik, hukum, sosial, ekonomi, hiburan, olahraga, dan informasi daerah terbaru.

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • bt
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video

Recent News

RIBUAN MASSA GERUDUK PABRIK BYD SUBANG! TAGIH JANJI 20 RIBU TENAGA KERJA LOKAL, DESAK EVALUASI VENDOR LIMBAH B3

RIBUAN MASSA GERUDUK PABRIK BYD SUBANG! TAGIH JANJI 20 RIBU TENAGA KERJA LOKAL, DESAK EVALUASI VENDOR LIMBAH B3

Oktober 31, 2026
PRABOWO TEKANKAN PENTINGNYA SELEKSI PEMIMPIN BERKUALITAS, HARUS UNGGUL OTAK, FISIK, DAN JIWA

PRABOWO TEKANKAN PENTINGNYA SELEKSI PEMIMPIN BERKUALITAS, HARUS UNGGUL OTAK, FISIK, DAN JIWA

Oktober 30, 2026
  • Box Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

All right reserved, Copyright @2026 Angelvissionnews.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
  • Lainnya
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Teknologi
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Video

All right reserved, Copyright @2026 Angelvissionnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In