Angelvissionnews.com | Jakarta – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) M Ramadhani mengungkap adanya fee percepatan kuota haji khusus tambahan tahun 2024 yang nilainya mencapai lebih dari Rp121 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Hal tersebut disampaikan Ramadhani ketika dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Dalam persidangan, Ramadhani mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, total fee yang berkaitan dengan percepatan kuota haji khusus tambahan untuk tahun 2024 mencapai Rp121.238.064.000.
“Sehingga total fee percepatan untuk tahun 2024 adalah sebanyak Rp 121.238.064.000,” ungkap Ramadhani dalam persidangan.
Angka tersebut menjadi bagian penting dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tambahan kuota haji. Keterangan auditor BPK tersebut kemudian menjadi materi yang diuji dalam persidangan melalui pemeriksaan saksi oleh jaksa penuntut umum.
Pengelolaan kuota haji menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk memperoleh kesempatan menunaikan ibadah haji.
Dalam perkara ini, proses pengelolaan dan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 diduga menimbulkan persoalan, termasuk adanya aliran dana yang disebut sebagai fee percepatan.
Keterangan auditor BPK di persidangan diharapkan dapat membantu mengurai bagaimana mekanisme tersebut berlangsung, siapa saja pihak yang terlibat, serta ke mana aliran dana tersebut bermuara.
Besarnya nilai yang diungkap juga menjadi sorotan karena mencapai Rp121,238 miliar. Nilai tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang sedang diperiksa bukan sekadar administrasi pengelolaan kuota, tetapi menyangkut dugaan transaksi bernilai besar yang kini diuji melalui proses hukum.
Keterangan Auditor Akan Diuji di Persidangan
Keterangan Ramadhani sebagai auditor BPK merupakan bagian dari pembuktian perkara. Setiap keterangan saksi dan temuan pemeriksaan akan diuji oleh jaksa, penasihat hukum terdakwa, serta majelis hakim dalam rangka memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara tersebut.
Dengan demikian, angka Rp121.238.064.000 yang disebut dalam persidangan merupakan nilai fee yang diungkap berdasarkan keterangan auditor dalam proses persidangan, bukan dengan sendirinya merupakan putusan akhir mengenai kesalahan pihak tertentu.
Proses persidangan nantinya akan menentukan sejauh mana unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji juga menjadi ujian terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Publik tentu berharap seluruh proses pembagian dan pengelolaan kuota dilakukan secara transparan, akuntabel, serta tidak membuka ruang bagi praktik yang merugikan calon jemaah.
Pengungkapan fee percepatan dengan nilai mencapai Rp121 miliar lebih dalam persidangan mempertegas pentingnya proses hukum dilakukan secara terbuka dan menyeluruh.
Redaksi













