Angelvissionnews.com | Jakarta — Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menetapkan tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Tersangka terbaru adalah Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), perusahaan yang menjadi penyedia motor listrik untuk program tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup. AM diduga terlibat dalam pengaturan proses pengadaan motor listrik yang digunakan dalam program MBG serta melakukan mark-up harga pengadaan yang nilainya mencapai sekitar Rp1 triliun.
Menurut keterangan Kejaksaan Agung, tersangka diduga melakukan komunikasi dan intervensi dalam proses pengadaan sebelum mekanisme resmi berjalan.
Selain itu, penyidik menemukan indikasi manipulasi dokumen serah terima barang sehingga pembayaran dapat dicairkan meskipun terdapat dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan harga barang yang diadakan.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan yang lebih luas terkait dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menghitung secara pasti besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan tersebut.
“Penegakan hukum harus berjalan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara,” demikian komitmen yang disampaikan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara ini.
Redaksi














