Angelvissionnews.com | Jakarta – Isu yang menyebut DPR RI telah resmi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang didorong Presiden Prabowo Subianto tidak tepat. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi DPR yang menyatakan penolakan terhadap RUU tersebut. Yang terjadi adalah pembahasan RUU masih belum mencapai tahap pengesahan dan masih menjadi perdebatan mengenai mekanisme pengajuannya.
Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan komitmen pemerintah agar RUU Perampasan Aset segera dibahas sebagai instrumen penting dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara. Pemerintah bahkan menyatakan siap membahasnya bersama DPR.
Di sisi lain, sejumlah pimpinan dan anggota DPR berpendapat bahwa pembahasan RUU tersebut memerlukan kajian lebih mendalam. Beberapa alasan yang kerap disampaikan antara lain:
Perlunya sinkronisasi dengan KUHAP dan aturan pidana lainnya agar tidak terjadi tumpang tindih.
Kekhawatiran mengenai perlindungan hak kepemilikan warga negara sehingga mekanisme perampasan aset harus tetap melalui proses hukum yang kuat.
Penentuan apakah RUU menjadi inisiatif pemerintah atau DPR dinilai akan memengaruhi proses pembahasannya.
Pemerintah melalui Menteri Hukum sebelumnya juga menyampaikan bahwa proses pembentukan RUU dapat berlangsung lebih cepat apabila menjadi usul inisiatif DPR. Karena itu, hingga kini pembahasan masih bergantung pada kesepakatan politik antara pemerintah dan DPR.
Dengan demikian, narasi yang menyebut “DPR RI resmi menolak RUU Perampasan Aset yang diajukan Presiden Prabowo” merupakan informasi yang tidak sesuai dengan fakta. Sejumlah lembaga pemeriksa fakta juga telah mengklarifikasi bahwa klaim tersebut merupakan hoaks.
Redaksi














