Angelvissionnews.com | TANGERANG SELATAN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pembuatan uang palsu senilai Rp36 miliar di kawasan Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan.
Pengungkapan tersebut dilakukan dalam penggerebekan pada Jumat (21/8) malam. Polisi mengamankan empat orang tersangka berinisial S, NC, D, dan AB.
Dua Tersangka Merupakan Residivis
Dari empat tersangka yang diamankan, dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus pemalsuan uang.
Tersangka D tercatat telah dua kali terjerat kasus hukum, sementara tersangka S pernah terlibat dalam kasus serupa sebanyak satu kali.
Ratusan Ribu Lembar Uang Palsu Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan kualitas tinggi atau Grade A. Jika dihitung berdasarkan nilai nominalnya, uang palsu tersebut mencapai Rp36 miliar.
Selain uang palsu, polisi turut mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksinya, di antaranya:
- Mesin cetak offset;
- Printer;
- Alat pressing benang pengaman;
- Tinta;
- Komputer; serta
- Berbagai peralatan pendukung lainnya.
Pembagian Peran Para Tersangka
Dalam sindikat tersebut, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.
S, NC, dan D diduga berperan sebagai teknisi sekaligus pencetak uang palsu di lokasi pergudangan.
Sementara AB diduga merupakan otak sindikat sekaligus pihak yang berperan sebagai pendana dan pemesan. AB diamankan polisi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Modus Pertukaran Uang Palsu
Para pelaku diduga menerapkan skema keuntungan dengan rasio 3:1. Tiga lembar uang palsu dengan total nominal Rp300.000 ditukarkan dengan satu lembar uang asli senilai Rp100.000.
Dengan modus tersebut, para pelaku berupaya mendapatkan keuntungan dari peredaran uang palsu yang diproduksi.
Uang Palsu Belum Sempat Beredar
Pihak kepolisian memastikan seluruh barang bukti uang palsu senilai Rp36 miliar berhasil diamankan sebelum sempat beredar dan digunakan di tengah masyarakat.
Keempat tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pengungkapan ini menjadi langkah penting kepolisian dalam mencegah peredaran uang palsu yang dapat merugikan masyarakat sekaligus mengganggu kepercayaan terhadap sistem mata uang rupiah.
Jurnalis/Maliki Ibrahim














