Angelvissionnews.com | Jakarta – Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) mengecam keras pernyataan pengacara Hotman Paris yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Menurut IWAKUM, kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap bentuk pernyataan yang mendiskreditkan profesi wartawan patut disikapi secara serius. 19/07/2026
IWAKUM menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, insan pers terikat oleh Kode Etik Jurnalistik serta mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, kritik terhadap pemberitaan seharusnya disampaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau jalur hukum yang tersedia, bukan dengan pernyataan yang dianggap merendahkan profesi wartawan secara umum.
Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa perbedaan pendapat antara narasumber dan media merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, penyampaian pendapat hendaknya tetap menghormati profesi jurnalistik dan tidak menimbulkan stigma negatif terhadap seluruh wartawan.
IWAKUM mengajak seluruh pihak, termasuk tokoh publik dan praktisi hukum, untuk menjaga hubungan yang saling menghormati antara penegak hukum, advokat, dan insan pers. Sinergi yang baik dinilai penting guna memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di akhir pernyataannya, IWAKUM menegaskan akan terus mengawal marwah profesi wartawan serta mendorong penyelesaian setiap sengketa pers sesuai ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.
Redaksi














