Angelvissionnews.com | Jakarta – Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menegaskan bahwa uang tunai dan emas seberat 74 kilogram yang ditemukan penyidik di dalam brankas sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bukan merupakan milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pernyataan tersebut disampaikan kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat, 17 Juli 2026.
Handika menyatakan bahwa seluruh aset berupa emas dan uang tersebut merupakan milik kliennya, Don Ritto. Menurutnya, aset tersebut berkaitan dengan sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam, sehingga tidak memiliki hubungan dengan Febrie Adriansyah.
Ia menjelaskan, sejak tahun 2023 kliennya telah mengajukan permohonan kepada Febrie untuk menggunakan rumah di Sentul sebagai kantor operasional yayasan. Karena itu, keberadaan uang dan emas di rumah tersebut disebut merupakan bagian dari aktivitas yayasan, bukan milik pemilik rumah.
“Penguasaan dan kepemilikannya ada pada klien kami. Jadi itu bukan milik Pak Febrie,” ujar Handika dalam keterangannya kepada wartawan. Ia juga mengatakan pihaknya siap membuktikan klaim tersebut melalui dokumen dan proses hukum yang sedang berjalan.
Meski demikian, kuasa hukum Don Ritto belum mengungkap secara rinci asal-usul dana maupun emas tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa aset itu diperoleh secara sah dan akan dipertanggungjawabkan dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah penyidik menemukan brankas berisi uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta emas seberat 74 kilogram di rumah pribadi Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hingga kini, aparat penegak hukum masih mendalami asal-usul aset tersebut dan akan menguji seluruh klaim para pihak berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan selama penyidikan.
Perkembangan perkara ini diperkirakan masih akan berlanjut seiring proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun tersangka. Aparat menegaskan seluruh fakta akan dibuktikan secara terbuka melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Redaksi














