Angelvissionnews.com | Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pria berinisial HSLT (28) yang diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan berulang terhadap kekasihnya, TS (25), di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pelaku diamankan di sebuah rumah kerabatnya di kawasan Matraman, Jakarta Timur, setelah tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan dan pelacakan intensif. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Plh. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang dibuat korban pada 9 Juli 2026.
“Terduga pelaku ditemukan berada di dalam rumah tersebut dan langsung diamankan tanpa perlawanan,” ujar Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono saat konferensi pers.
Sementara itu, Satreskrim Polres Metro Bekasi menerangkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga mengalami penganiayaan secara berulang sejak akhir Juni hingga 8 Juli 2026. Korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh sebelum akhirnya berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Motif sementara diduga dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara guna melengkapi berkas penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Proses hukum terhadap tersangka kini terus berjalan di Polres Metro Bekasi.
Redaksi














