Angelvissionnews.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti polemik dugaan keikutsertaan istri dan anak Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, dalam rencana perjalanan dinas ke New York, Amerika Serikat. KPK menegaskan bahwa penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi maupun keluarga dapat berpotensi menjadi dugaan penyimpangan apabila terbukti menggunakan fasilitas negara di luar kepentingan kedinasan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan Menteri PU dipersilakan memberikan klarifikasi secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi simpang siur terkait dokumen perjalanan dinas yang beredar di ruang publik.
“Silakan untuk klarifikasi secara terbuka, menyampaikan fakta yang sebenarnya sehingga masyarakat tidak simpang siur terhadap informasi yang beredar,” ujar Budi Prasetyo.
Menurut KPK, apabila seorang penyelenggara negara, pejabat publik, atau aparatur sipil negara menggunakan fasilitas maupun atribut kedinasan untuk kepentingan pribadi atau keluarganya, maka hal tersebut tidak lagi sesuai dengan peruntukan fasilitas negara.
Budi menegaskan bahwa kondisi tersebut berpotensi menjadi dugaan penyimpangan, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh aparat pengawas internal atau inspektorat di kementerian terkait. KPK juga menilai pengawasan terhadap potensi benturan kepentingan harus diperkuat agar tidak berkembang menjadi pelanggaran etik maupun pelanggaran hukum.
Polemik bermula setelah beredarnya surat administrasi perjalanan dinas Kementerian PU yang mencantumkan nama istri dan anak Menteri Dody Hanggodo dalam daftar delegasi kunjungan ke High-Level Meeting on the Midterm Review of the New Urban Agenda di New York pada 13–19 Juli 2026. Dokumen tersebut memicu pertanyaan publik mengenai dasar keikutsertaan anggota keluarga dalam rombongan resmi.
Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto menjelaskan bahwa surat yang beredar merupakan dokumen administrasi untuk pengurusan visa. Ia juga menegaskan bahwa biaya perjalanan keluarga Menteri PU tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Di tengah sorotan publik, Menteri PU Dody Hanggodo akhirnya memutuskan membatalkan rencana kunjungan kerjanya ke Amerika Serikat. Hingga saat ini, KPK belum menyatakan adanya pelanggaran hukum, namun menekankan pentingnya klarifikasi terbuka serta pengawasan internal guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara maupun benturan kepentingan.
Redaksi














