Angelvissionnews.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat orang tersangka dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Keempat tersangka langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
Salah satu tersangka yang menjadi sorotan adalah Setya Budi Dias Oktavianto, yang diketahui merupakan staf administrasi KPK dengan status Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Penahanan terhadap Setya Budi menambah perhatian publik karena ia merupakan bagian dari lingkungan internal lembaga antirasuah.
KPK menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan tidak membedakan latar belakang maupun jabatan para pihak yang diduga terlibat. Lembaga antirasuah tersebut memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi.
Selain menahan para tersangka, penyidik KPK masih terus mendalami konstruksi perkara, termasuk menelusuri dugaan aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
KPK juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk apabila dugaan tindak pidana melibatkan aparatur negara maupun pihak yang bekerja di lingkungan lembaga penegak hukum.
Seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri, dan status tersangka maupun penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang akan diuji lebih lanjut di persidangan sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Redaksi














