Angelvissionnews.com | Jakarta – Polda Metro Jaya akan memproses penghentian penyelidikan atas laporan yang sebelumnya diajukan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap advokat kondang Hotman Paris Hutapea. Langkah tersebut dilakukan setelah pihak pelapor secara resmi mengajukan permohonan pencabutan laporan kepada penyidik.
Pencabutan laporan itu tertuang dalam surat Permohonan Pencabutan Laporan Polisi tertanggal 28 Juli 2026 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya. Dengan adanya permohonan tersebut, penyidik akan menindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Surat pencabutan tersebut diajukan oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, yang bertindak sebagai pelapor dalam perkara tersebut. Langkah ini menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan proses administrasi penghentian penyelidikan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa setiap proses penghentian penyelidikan tetap dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Penyidik akan melakukan verifikasi terhadap permohonan pencabutan sebelum menerbitkan administrasi penghentian perkara apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Kasus yang sempat menjadi perhatian publik ini kini memasuki babak baru setelah adanya pencabutan laporan oleh pihak pelapor. Dengan demikian, proses hukum terhadap laporan tersebut berpotensi dihentikan setelah seluruh tahapan administrasi dan pemeriksaan internal penyidik selesai dilaksanakan.
Polda Metro Jaya mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak berspekulasi sebelum adanya keputusan resmi dari penyidik terkait penghentian penyelidikan tersebut.
Redaksi














