Angelvissionnews.com | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2,69 kilogram di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang kurir, sementara tiga pelaku lainnya resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Senin 03/08/2026.
Kronologi Pengungkapan dan Modus Operasi
Pengungkapan kasus jaringan internasional ini bermula saat tim gabungan menggelar Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni.
Penangkapan ‘Sniper Darat’ (Tersangka H):
Petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria berinisial H di area pelabuhan. Dari hasil interogasi mendalam, tersangka H diketahui berperan sebagai pemantau situasi atau sniper darat. Tugas utamanya adalah merekam visual dan memastikan jalur pemeriksaan pelabuhan aman dari pantauan aparat sebelum barang haram diloloskan.
Penggerebekan Homestay di Kalianda:
Berdasarkan keterangan dari H, tim Bareskrim Polri bergerak cepat melakukan penyisiran dan penggerebekan ke sebuah homestay di kawasan Kalianda, Lampung Selatan. Di lokasi tersebut, polisi berhasil membekuk dua tersangka lainnya, yakni F dan H alias A.
Penyitaan Barang Bukti:
Dari penggeledahan di dalam kamar homestay, petugas menemukan 11 paket sabu seberat total 2,69 kilogram yang disembunyikan di dalam sebuah tas ransel.
Rute Penyelundupan Jaringan Internasional
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap para tersangka, barang haram tersebut diketahui berasal dari Malaysia. Sabu diselundupkan melalui jalur laut ilegal menuju Dumai, Riau, lalu dibawa melalui rute darat menuju Lampung sebelum direncanakan untuk didistribusikan ke daerah tujuan peredaran selanjutnya.
Penyitaan Aset TPPU dan Dampak Penyelamatan
Selain menyita 2,69 kilogram sabu, penyidik Bareskrim Polri juga melakukan penelusuran aset (asset tracing) terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan jaringan ini.
Ringkasan Hasil Pengungkapan:
Barang Bukti Narkotika: 2,69 Kg Sabu (11 paket).
Tersangka Diamankan: 3 orang (H, F, H alias A).
Aset TPPU Disita: Taksiran nilai mencapai Rp4,84 Miliar.
Jiwa Terselamatkan: Diprakirakan menyelamatkan lebih dari 13.450 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kepolisian terus melakukan pengembangan dan mengejar tiga pelaku lain yang telah masuk dalam DPO guna membongkar keseluruhan jaringan hingga ke akarnya.
Redaksi














