Angelvissionnews.com | Bandung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang serta ayahnya, H. Kunang (Abah Kunang), dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin 03/08/2026.
Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama 7 tahun, sementara sang ayah, Abah Kunang, dituntut 4 tahun penjara.
Rincian Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
- Ade Kuswara Kunang (Bupati Nonaktif)
- Pidana Penjara: 7 Tahun dikurangi masa penahanan.
- Denda: Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
- Uang Pengganti: Diwajibkan membayar uang pengganti sesuai dengan besaran aliran dana suap/gratifikasi yang diterima. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau diganti dengan tambahan hukuman penjara.
- Pencabutan Hak Politik: Hak untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
- H. Kunang / Abah Kunang (Orang Tua Terdakwa)
- Pidana Penjara: 4 Tahun dikurangi masa penahanan.
- Denda: Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
- Peran: Terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan menerima dan mengondisikan alokasi dana suap proyek dari para kontraktor/pihak swasta.
Pertimbangan Hukum dan Poin Pengaturan
JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal-hal yang Memberatkan:
- Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
- Merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara dan pemerintah daerah.
Hal-hal yang Meringankan:
- Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
- Belum pernah dihukum sebelumnya.
Agenda Sidang Selanjutnya
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa dan tim penasihat hukum untuk menyusun nota pembelaan (Plesidoi). Sidang pembacaan pledoi dijadwalkan akan digelar pada pekan depan sebelum Majelis Hakim merumuskan putusan akhir (vonis).
Redaksi














