ADVERTISEMENT
  • Box Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Senin, November 2, 2026
Angelvissionnews.com
  • Login
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
  • Lainnya
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Teknologi
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
  • Lainnya
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Teknologi
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Video
No Result
View All Result
Angelvissionnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Tuntutan Kasus Korupsi: Bupati Ade Kuswara Dituntut 7 Tahun Penjara, Abah Kunang 4 Tahun

Redaksi by Redaksi
Agustus 3, 2026
in Daerah
Tuntutan Kasus Korupsi: Bupati Ade Kuswara Dituntut 7 Tahun Penjara, Abah Kunang 4 Tahun
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Angelvissionnews.com | Bandung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang serta ayahnya, H. Kunang (Abah Kunang), dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin 03/08/2026.

​Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama 7 tahun, sementara sang ayah, Abah Kunang, dituntut 4 tahun penjara.

​Rincian Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

  1. ​Ade Kuswara Kunang (Bupati Nonaktif)
    • ​Pidana Penjara: 7 Tahun dikurangi masa penahanan.
    • ​Denda: Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
    • ​Uang Pengganti: Diwajibkan membayar uang pengganti sesuai dengan besaran aliran dana suap/gratifikasi yang diterima. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau diganti dengan tambahan hukuman penjara.
    • ​Pencabutan Hak Politik: Hak untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
  2. ​H. Kunang / Abah Kunang (Orang Tua Terdakwa)
    • ​Pidana Penjara: 4 Tahun dikurangi masa penahanan.
    • ​Denda: Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
    • ​Peran: Terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan menerima dan mengondisikan alokasi dana suap proyek dari para kontraktor/pihak swasta.

​Pertimbangan Hukum dan Poin Pengaturan

​JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

​Hal-hal yang Memberatkan:

  • ​Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
  • ​Merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara dan pemerintah daerah.

​Hal-hal yang Meringankan:

  • ​Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
  • ​Belum pernah dihukum sebelumnya.

​Agenda Sidang Selanjutnya

​Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa dan tim penasihat hukum untuk menyusun nota pembelaan (Plesidoi). Sidang pembacaan pledoi dijadwalkan akan digelar pada pekan depan sebelum Majelis Hakim merumuskan putusan akhir (vonis).

Redaksi

ADVERTISEMENT

Angelvissionnews.com

Advertisement. Scroll to continue reading.
Previous Post

Wajah Baru Pasar Cikarang Mulai Terlihat, Tampil Lebih Modern dan Menarik

Next Post

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 2,69 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bakauheni, Aset Rp4,84 Miliar Disita

Redaksi

Redaksi

Next Post
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 2,69 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bakauheni, Aset Rp4,84 Miliar Disita

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 2,69 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bakauheni, Aset Rp4,84 Miliar Disita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Matinya Demokrasi Warga Perumahan Grand Harmoni Park Desa Muktiwari Ditangan H. Rusdi, SE Kepala Desa Baru Terpilih dan Anaknya

Matinya Demokrasi Warga Perumahan Grand Harmoni Park Desa Muktiwari Ditangan H. Rusdi, SE Kepala Desa Baru Terpilih dan Anaknya

Oktober 15, 2026
Panitia Pemilihan Ketua RT dan Calon RT

Pemilihan 2 Ketua RT sekaligus di Cluster Safir Grand Harmoni Park, Desa Muktiwari

Juli 1, 2026
Kasus Temuan Dua Jasad di Selokan Mustikajaya Jalan di Tempat, Masyarakat Desak Polisi Tangkap Pelaku yang Masih Buron

Kasus Temuan Dua Jasad di Selokan Mustikajaya Jalan di Tempat, Masyarakat Desak Polisi Tangkap Pelaku yang Masih Buron

Agustus 30, 2026
H. Rusdi Kepala Desa Muktiwari Belum di Lantik Sudah Jadi Pembunuh Demokrasi Berdarah Dingin

H. Rusdi Kepala Desa Muktiwari Belum di Lantik Sudah Jadi Pembunuh Demokrasi Berdarah Dingin

Oktober 11, 2026
SDN Jatimulya 03 Melaksanakan Kegiatan Upacara Memperingati Hari Lahirnya Pancasila di Halaman SDN Jatimulya 03

SDN Jatimulya 03 Melaksanakan Kegiatan Upacara Memperingati Hari Lahirnya Pancasila di Halaman SDN Jatimulya 03

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

RIBUAN MASSA GERUDUK PABRIK BYD SUBANG! TAGIH JANJI 20 RIBU TENAGA KERJA LOKAL, DESAK EVALUASI VENDOR LIMBAH B3

RIBUAN MASSA GERUDUK PABRIK BYD SUBANG! TAGIH JANJI 20 RIBU TENAGA KERJA LOKAL, DESAK EVALUASI VENDOR LIMBAH B3

Oktober 31, 2026
PRABOWO TEKANKAN PENTINGNYA SELEKSI PEMIMPIN BERKUALITAS, HARUS UNGGUL OTAK, FISIK, DAN JIWA

PRABOWO TEKANKAN PENTINGNYA SELEKSI PEMIMPIN BERKUALITAS, HARUS UNGGUL OTAK, FISIK, DAN JIWA

Oktober 30, 2026
Matinya Demokrasi Warga Perumahan Grand Harmoni Park Desa Muktiwari Ditangan H. Rusdi, SE Kepala Desa Baru Terpilih dan Anaknya

Wartawan Senior Bekasi jadi Korban Diskriminasi dari Kepala Desa Muktiwari Terpilih Karena Beda Pilihan Politik

Oktober 30, 2026
AKBP EDY HERWIYANTO RESMI DICOPOT DARI JABATAN KABAG WASSIDIK POLDA JATIM

AKBP EDY HERWIYANTO RESMI DICOPOT DARI JABATAN KABAG WASSIDIK POLDA JATIM

Oktober 30, 2026

Recent News

RIBUAN MASSA GERUDUK PABRIK BYD SUBANG! TAGIH JANJI 20 RIBU TENAGA KERJA LOKAL, DESAK EVALUASI VENDOR LIMBAH B3

RIBUAN MASSA GERUDUK PABRIK BYD SUBANG! TAGIH JANJI 20 RIBU TENAGA KERJA LOKAL, DESAK EVALUASI VENDOR LIMBAH B3

Oktober 31, 2026
PRABOWO TEKANKAN PENTINGNYA SELEKSI PEMIMPIN BERKUALITAS, HARUS UNGGUL OTAK, FISIK, DAN JIWA

PRABOWO TEKANKAN PENTINGNYA SELEKSI PEMIMPIN BERKUALITAS, HARUS UNGGUL OTAK, FISIK, DAN JIWA

Oktober 30, 2026
Matinya Demokrasi Warga Perumahan Grand Harmoni Park Desa Muktiwari Ditangan H. Rusdi, SE Kepala Desa Baru Terpilih dan Anaknya

Wartawan Senior Bekasi jadi Korban Diskriminasi dari Kepala Desa Muktiwari Terpilih Karena Beda Pilihan Politik

Oktober 30, 2026
AKBP EDY HERWIYANTO RESMI DICOPOT DARI JABATAN KABAG WASSIDIK POLDA JATIM

AKBP EDY HERWIYANTO RESMI DICOPOT DARI JABATAN KABAG WASSIDIK POLDA JATIM

Oktober 30, 2026
Angelvissionnews.com

AngelVissionNews.com adalah media online terpercaya yang menyajikan berita terkini, akurat, dan berimbang dari Indonesia maupun dunia, meliputi politik, hukum, sosial, ekonomi, hiburan, olahraga, dan informasi daerah terbaru.

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • bt
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video

Recent News

RIBUAN MASSA GERUDUK PABRIK BYD SUBANG! TAGIH JANJI 20 RIBU TENAGA KERJA LOKAL, DESAK EVALUASI VENDOR LIMBAH B3

RIBUAN MASSA GERUDUK PABRIK BYD SUBANG! TAGIH JANJI 20 RIBU TENAGA KERJA LOKAL, DESAK EVALUASI VENDOR LIMBAH B3

Oktober 31, 2026
PRABOWO TEKANKAN PENTINGNYA SELEKSI PEMIMPIN BERKUALITAS, HARUS UNGGUL OTAK, FISIK, DAN JIWA

PRABOWO TEKANKAN PENTINGNYA SELEKSI PEMIMPIN BERKUALITAS, HARUS UNGGUL OTAK, FISIK, DAN JIWA

Oktober 30, 2026
  • Box Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

All right reserved, Copyright @2026 Angelvissionnews.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
  • Lainnya
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Teknologi
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Video

All right reserved, Copyright @2026 Angelvissionnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In