Angelvissionnews.com | Bekasi – Mantan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi, AEZ, kembali terseret persoalan hukum. Kali ini, AEZ ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan air bersih Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024–2025. Senin, 10/08/2026.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan tiga orang tersangka, yakni MSB, RF, dan AEZ. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemasangan sambungan langganan yang disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,506 miliar.
Dugaan Korupsi Sambungan Air
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kejari Kabupaten Bekasi, perkara bermula dari pengajuan pemasangan jaringan air bersih oleh sejumlah calon pelanggan. Dalam prosesnya, penyidik menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dan praktik penggelembungan biaya pemasangan.
Dugaan tersebut kemudian berkembang menjadi penyidikan hingga akhirnya tiga pejabat Perumda Tirta Bhagasasi ditetapkan sebagai tersangka. AEZ disebut merupakan mantan Direktur Usaha, sementara MSB dan RF pernah menduduki posisi di bagian pemasaran.
AEZ Sebelumnya Tersandung Perkara Pidana
Penetapan AEZ sebagai tersangka dalam perkara korupsi ini menambah panjang persoalan hukum yang sebelumnya menjerat dirinya.
Pada Oktober 2025, Polres Metro Bekasi telah menetapkan AEZ sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Polisi menyebut telah memiliki bukti permulaan yang cukup sebelum menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
AEZ kemudian ditahan setelah sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Polisi menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan perkara tersebut.
Mangkir Pemeriksaan Perkara Korupsi
Dalam perkara dugaan korupsi terbaru, AEZ juga sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Kejari Kabupaten Bekasi. Alasan yang disampaikan adalah kondisi kesehatan, sementara penyidik kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang.
Kejari Kabupaten Bekasi menyatakan proses hukum terhadap AEZ tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Klaim Akan Membuka Pihak yang Menikmati Uang
Di tengah proses hukum tersebut, muncul klaim bahwa AEZ mengancam akan membuka pihak-pihak yang disebut menikmati aliran uang hasil korupsi.
Namun, klaim mengenai ancaman AEZ untuk membeberkan nama-nama penikmat uang korupsi tersebut belum saya temukan konfirmasi independen dari Kejari, kepolisian, atau sumber resmi dalam pemberitaan yang tersedia. Karena itu, informasi tersebut sebaiknya diposisikan sebagai klaim atau informasi yang masih perlu diverifikasi, bukan sebagai fakta yang sudah terbukti.
Jika AEZ benar-benar memberikan keterangan mengenai dugaan aliran dana, pengungkapan tersebut berpotensi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang turut menerima atau menikmati hasil dugaan tindak pidana.
Menunggu Pengungkapan Lebih Lanjut
Perkara ini kini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan perusahaan daerah dan pelayanan air bersih masyarakat. Dengan nilai dugaan kerugian mencapai sekitar Rp4,5 miliar, publik tentu menunggu proses hukum yang transparan serta pengungkapan secara menyeluruh mengenai bagaimana dugaan penyimpangan tersebut terjadi dan siapa saja yang bertanggung jawab.
Prinsip asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi seluruh pihak yang diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi














