Angelvissionnews.com | Kabupaten Bogor – Polisi menangkap tiga orang yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar di wilayah Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita ribuan butir obat keras, uang tunai, senjata tajam, hingga satu pucuk senjata api rakitan, Sabtu 15/08/2026.
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Maulana Yusuf Bakhtiar mengatakan, total barang bukti yang diamankan mencapai 5.570 butir obat keras.
“Barang bukti 5.570 butir, uang tunai Rp2,8 juta, satu kotak laci kayu, satu pucuk senjata api rakitan, dan empat senjata tajam (sajam),” kata Maulana, Sabtu (15/8/2026).
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial MF (24), RC (17), dan A (21).
Adapun barang bukti obat-obatan yang disita terdiri atas 1.950 butir Tramadol, 2.600 butir Hexymer, 400 butir pil Y, dan 620 butir Trihexphenidyl.
Maulana menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial MF.
“Telah berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama MF,” ujarnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap MF. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebuah kotak kayu berisi 750 butir Tramadol, 1.600 butir Hexymer, 400 butir pil Y, dan 20 butir Trihexphenidyl. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp2,8 juta.
MF mengaku obat-obatan tersebut merupakan titipan seseorang berinisial C untuk diperjualbelikan atau diedarkan.
“MF mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan titipan milik C yang bertujuan untuk diperjualbelikan atau diedarkan,” jelas Maulana.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Pada dini hari berikutnya, petugas mengamankan dua orang lainnya, yakni A dan RC.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku masih menyimpan sediaan farmasi di tempat tinggal mereka. Petugas Satresnarkoba Polres Bogor kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut.
Di lokasi itu, polisi kembali menemukan 1.200 butir Tramadol, 600 butir Trihexphenidyl, dan 1.000 butir Hexymer.
Para pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Selanjutnya, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.
Jurnalis: Ajat Ardiansyah














