Angelvissionnews.com | Kota Bekasi – Penanganan kasus penemuan dua jasad di saluran air wilayah Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, pada 19 Juni 2026 lalu, kembali menjadi sorotan. Lebih dari dua bulan berlalu, keluarga korban dan masyarakat mempertanyakan perkembangan penyidikan karena hingga kini baru satu orang yang disebut telah diamankan terkait perkara tersebut.
Kasus yang diduga berkaitan dengan aksi begal dan dugaan pembunuhan berencana itu dinilai belum sepenuhnya terungkap. Berdasarkan informasi dan perkembangan awal yang beredar, aksi tersebut diduga melibatkan sejumlah orang. Namun, keberadaan serta peran para pelaku lainnya masih menunggu pengungkapan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Kondisi tersebut memicu keresahan sekaligus kekecewaan keluarga korban dan masyarakat. Mereka mendesak Polres Metro Bekasi Kota untuk terus melakukan pengembangan penyidikan serta memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dan masih belum tertangkap.
Masyarakat berharap kepolisian tidak berhenti pada penangkapan satu tersangka, tetapi mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Kami meminta Polres Metro Bekasi Kota bertindak tegas tanpa kompromi. Jangan biarkan para pelaku lainnya berkeliaran bebas. Ini menyangkut nyawa manusia dan keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar salah satu perwakilan masyarakat setempat.
Publik juga meminta proses hukum dalam perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Pengungkapan seluruh pihak yang terlibat dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang masih berkembang di tengah masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan kejahatan jalanan di wilayah Kota Bekasi. Masyarakat kini menunggu langkah konkret kepolisian untuk mengungkap perkara tersebut secara tuntas serta memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Redaksi














