Angelvissionnews.com | Papua Tengah – Pelarian mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) berinisial VAP berakhir. Mantan kepala daerah dua periode yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara dugaan korupsi pembelian lahan untuk perluasan RSUD Walanda Maramis, Kabupaten Minahasa Utara, berhasil diamankan di Timika, Papua Tengah.
VAP diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) bersama jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Mimika pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIT di Rumah Sakit Kasih Herlina, Timika.
Diduga Rugikan Negara Sekitar Rp20 Miliar
VAP merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan untuk perluasan RSUD Walanda Maramis. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp20 miliar, dengan sejumlah sumber menyebut angka sekitar Rp19,8 miliar.
Kejati Sulut menetapkan VAP sebagai tersangka pada 13 Agustus 2024. Setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik, Kejati Sulut kemudian menerbitkan surat penetapan DPO pada 12 September 2024.
Keberadaan Terlacak di Timika
Pengamanan VAP dilakukan setelah Tim Intelijen Kejari Mimika menerima informasi dari Tim Intelijen Kejati Sulut mengenai keberadaan tersangka di Timika.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika Norbertus Dhendy Restu Prayogo mengatakan pemantauan terhadap pergerakan VAP dilakukan sejak Sabtu (29/8/2026).
Informasi awal menyebutkan VAP berada di Timika untuk menghadiri atau mengisi kegiatan keagamaan. Tim kemudian melakukan pemantauan hingga memastikan keberadaannya di salah satu rumah sakit di Timika.
Setelah lokasi dan keberadaan tersangka dipastikan, tim langsung melakukan pengamanan.
Dibawa ke Manado untuk Proses Hukum
Setelah diamankan di Timika, VAP kemudian dibawa ke Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 13.40 WIT, Tim Tabur Intelijen Kejati Sulut menerbangkan VAP dari Timika menuju Manado menggunakan pesawat TransNusa. Dalam proses pemindahan tersebut, pengamanan turut melibatkan personel TNI.
Setibanya di Manado, VAP dibawa ke Kantor Kejati Sulut di Jalan 17 Agustus, Kota Manado, untuk menjalani proses hukum atas perkara dugaan korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis.
Kejaksaan Tegaskan Proses Hukum Berlanjut
Dengan berhasil diamankannya VAP, statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut kini memasuki tahapan proses hukum lanjutan di Kejati Sulut.
Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pencarian terhadap tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar buronan. Namun, seluruh dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan persidangan yang berlaku.
Sejumlah laporan media menyebut VAP telah menjadi DPO selama hampir dua tahun, sementara keterangan lain menyebut sekitar satu tahun. Karena itu, istilah “buron hampir dua tahun” lebih aman digunakan berdasarkan tanggal penetapan tersangka 13 Agustus 2024 dan DPO 12 September 2024, serta tanggal penangkapan 30 Agustus 2026.
Redaksi













