ADVERTISEMENT
  • Box Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Senin, November 2, 2026
Angelvissionnews.com
  • Login
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
  • Lainnya
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Teknologi
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
  • Lainnya
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Teknologi
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Video
No Result
View All Result
Angelvissionnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Komisi III: Ruang Lingkup Perampasan Aset Bukan Hanya Tipikor

Redaksi by Redaksi
September 3, 2026
in Daerah
Komisi III: Ruang Lingkup Perampasan Aset Bukan Hanya Tipikor
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Angelvissionnews.com | Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI kembali menjadi sorotan. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa ruang lingkup perampasan aset tidak semata-mata ditujukan terhadap aset hasil tindak pidana korupsi (tipikor), tetapi juga dapat mencakup sejumlah tindak pidana lain yang berdampak besar terhadap negara dan masyarakat.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, sejumlah negara telah menerapkan mekanisme perampasan aset dengan cakupan kejahatan yang lebih luas. Menurutnya, pendekatan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di Indonesia.

“Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya tipikor. Sebab ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak.”

Bukan Sekadar Mengejar Aset Koruptor

Komisi III menilai perampasan aset harus ditempatkan sebagai instrumen untuk memutus manfaat ekonomi dari hasil kejahatan sekaligus membantu memulihkan kerugian negara maupun masyarakat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam pembahasan yang berkembang, terdapat sejumlah tindak pidana yang diusulkan dapat masuk dalam ruang lingkup mekanisme perampasan aset. Komisi III sebelumnya menyebut terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan tersebut.

Cakupan tersebut tidak hanya berkaitan dengan korupsi, tetapi juga tindak pidana yang memiliki motif ekonomi, menimbulkan kerugian besar atau berdampak luas terhadap masyarakat.

Narkotika hingga Kejahatan Terorganisasi

Habiburokhman mencontohkan sejumlah negara yang telah menerapkan mekanisme serupa.

Di Amerika Serikat, misalnya, mekanisme civil forfeiture dapat digunakan terhadap hasil kejahatan seperti narkotika, pencucian uang, penyelundupan hingga manipulasi sekuritas pasar modal. Sementara Inggris melalui Proceeds of Crime Act 2002 memiliki instrumen yang dapat menyasar hasil kejahatan berat, termasuk penipuan terorganisasi. Australia juga memiliki aturan yang menjangkau kejahatan terorganisasi, narkotika, kepabeanan dan kejahatan finansial berskala besar.

Ada Pembatasan agar Tidak Disalahgunakan

Di sisi lain, Komisi III menegaskan bahwa perluasan kewenangan perampasan aset harus disertai batasan dan pengawasan yang jelas.

DPR sebelumnya menyampaikan bahwa mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana perlu dibatasi pada tindak pidana tertentu, terutama yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi serta berdampak secara ekonomi kepada publik.

Komisi III juga menegaskan pentingnya memastikan kewenangan perampasan aset tidak berubah menjadi alat kekuasaan. Pengawasan terhadap aparat penegak hukum yang nantinya menjalankan aturan tersebut dinilai menjadi bagian penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Menjaga Keseimbangan antara Penegakan Hukum dan Hak Masyarakat

Pembahasan RUU Perampasan Aset juga harus mempertimbangkan prinsip kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Karena kewenangan perampasan aset memiliki konsekuensi besar terhadap kepemilikan seseorang, mekanisme pembuktian, prosedur hukum, pengawasan serta kesempatan bagi pihak yang merasa dirugikan untuk melakukan pembelaan menjadi hal yang krusial.

Dengan demikian, tujuan utama aturan tersebut bukan sekadar mengambil aset, tetapi memastikan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku dan kerugian yang timbul dapat dipulihkan secara proporsional.

Komisi III Dorong Payung Hukum yang Utuh

Komisi III DPR RI menyatakan berkomitmen menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai payung hukum yang utuh, progresif dan proporsional. Sasaran akhirnya adalah memperkuat upaya pemulihan kerugian negara sekaligus memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat yang menjadi korban kejahatan.

Perdebatan mengenai ruang lingkup ini diperkirakan akan menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Publik pun diharapkan dapat mengawal proses legislasi agar aturan yang lahir memiliki kewenangan yang kuat, tetapi tetap dilengkapi mekanisme pengawasan dan perlindungan hukum.

ADVERTISEMENT

Perampasan aset bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga tentang memastikan hasil kejahatan tidak kembali dinikmati dan kerugian publik dapat dipulihkan.

Redaksi

Angelvissionnews.com

Previous Post

Polisi Ungkap Sketsa 2 Terduga Pengeroyok Bambang Setiawan di Pejompongan

Next Post

Prabowo Panggil Panglima TNI-Kapolri ke Hambalang, Minta Laporan Penanganan Karhutla

Redaksi

Redaksi

Next Post
Prabowo Panggil Panglima TNI-Kapolri ke Hambalang, Minta Laporan Penanganan Karhutla

Prabowo Panggil Panglima TNI-Kapolri ke Hambalang, Minta Laporan Penanganan Karhutla

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Matinya Demokrasi Warga Perumahan Grand Harmoni Park Desa Muktiwari Ditangan H. Rusdi, SE Kepala Desa Baru Terpilih dan Anaknya

Matinya Demokrasi Warga Perumahan Grand Harmoni Park Desa Muktiwari Ditangan H. Rusdi, SE Kepala Desa Baru Terpilih dan Anaknya

Oktober 15, 2026
Panitia Pemilihan Ketua RT dan Calon RT

Pemilihan 2 Ketua RT sekaligus di Cluster Safir Grand Harmoni Park, Desa Muktiwari

Juli 1, 2026
Kasus Temuan Dua Jasad di Selokan Mustikajaya Jalan di Tempat, Masyarakat Desak Polisi Tangkap Pelaku yang Masih Buron

Kasus Temuan Dua Jasad di Selokan Mustikajaya Jalan di Tempat, Masyarakat Desak Polisi Tangkap Pelaku yang Masih Buron

Agustus 30, 2026
H. Rusdi Kepala Desa Muktiwari Belum di Lantik Sudah Jadi Pembunuh Demokrasi Berdarah Dingin

H. Rusdi Kepala Desa Muktiwari Belum di Lantik Sudah Jadi Pembunuh Demokrasi Berdarah Dingin

Oktober 11, 2026
SDN Jatimulya 03 Melaksanakan Kegiatan Upacara Memperingati Hari Lahirnya Pancasila di Halaman SDN Jatimulya 03

SDN Jatimulya 03 Melaksanakan Kegiatan Upacara Memperingati Hari Lahirnya Pancasila di Halaman SDN Jatimulya 03

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

RIBUAN MASSA GERUDUK PABRIK BYD SUBANG! TAGIH JANJI 20 RIBU TENAGA KERJA LOKAL, DESAK EVALUASI VENDOR LIMBAH B3

RIBUAN MASSA GERUDUK PABRIK BYD SUBANG! TAGIH JANJI 20 RIBU TENAGA KERJA LOKAL, DESAK EVALUASI VENDOR LIMBAH B3

Oktober 31, 2026
PRABOWO TEKANKAN PENTINGNYA SELEKSI PEMIMPIN BERKUALITAS, HARUS UNGGUL OTAK, FISIK, DAN JIWA

PRABOWO TEKANKAN PENTINGNYA SELEKSI PEMIMPIN BERKUALITAS, HARUS UNGGUL OTAK, FISIK, DAN JIWA

Oktober 30, 2026
Matinya Demokrasi Warga Perumahan Grand Harmoni Park Desa Muktiwari Ditangan H. Rusdi, SE Kepala Desa Baru Terpilih dan Anaknya

Wartawan Senior Bekasi jadi Korban Diskriminasi dari Kepala Desa Muktiwari Terpilih Karena Beda Pilihan Politik

Oktober 30, 2026
AKBP EDY HERWIYANTO RESMI DICOPOT DARI JABATAN KABAG WASSIDIK POLDA JATIM

AKBP EDY HERWIYANTO RESMI DICOPOT DARI JABATAN KABAG WASSIDIK POLDA JATIM

Oktober 30, 2026

Recent News

RIBUAN MASSA GERUDUK PABRIK BYD SUBANG! TAGIH JANJI 20 RIBU TENAGA KERJA LOKAL, DESAK EVALUASI VENDOR LIMBAH B3

RIBUAN MASSA GERUDUK PABRIK BYD SUBANG! TAGIH JANJI 20 RIBU TENAGA KERJA LOKAL, DESAK EVALUASI VENDOR LIMBAH B3

Oktober 31, 2026
PRABOWO TEKANKAN PENTINGNYA SELEKSI PEMIMPIN BERKUALITAS, HARUS UNGGUL OTAK, FISIK, DAN JIWA

PRABOWO TEKANKAN PENTINGNYA SELEKSI PEMIMPIN BERKUALITAS, HARUS UNGGUL OTAK, FISIK, DAN JIWA

Oktober 30, 2026
Matinya Demokrasi Warga Perumahan Grand Harmoni Park Desa Muktiwari Ditangan H. Rusdi, SE Kepala Desa Baru Terpilih dan Anaknya

Wartawan Senior Bekasi jadi Korban Diskriminasi dari Kepala Desa Muktiwari Terpilih Karena Beda Pilihan Politik

Oktober 30, 2026
AKBP EDY HERWIYANTO RESMI DICOPOT DARI JABATAN KABAG WASSIDIK POLDA JATIM

AKBP EDY HERWIYANTO RESMI DICOPOT DARI JABATAN KABAG WASSIDIK POLDA JATIM

Oktober 30, 2026
Angelvissionnews.com

AngelVissionNews.com adalah media online terpercaya yang menyajikan berita terkini, akurat, dan berimbang dari Indonesia maupun dunia, meliputi politik, hukum, sosial, ekonomi, hiburan, olahraga, dan informasi daerah terbaru.

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • bt
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video

Recent News

RIBUAN MASSA GERUDUK PABRIK BYD SUBANG! TAGIH JANJI 20 RIBU TENAGA KERJA LOKAL, DESAK EVALUASI VENDOR LIMBAH B3

RIBUAN MASSA GERUDUK PABRIK BYD SUBANG! TAGIH JANJI 20 RIBU TENAGA KERJA LOKAL, DESAK EVALUASI VENDOR LIMBAH B3

Oktober 31, 2026
PRABOWO TEKANKAN PENTINGNYA SELEKSI PEMIMPIN BERKUALITAS, HARUS UNGGUL OTAK, FISIK, DAN JIWA

PRABOWO TEKANKAN PENTINGNYA SELEKSI PEMIMPIN BERKUALITAS, HARUS UNGGUL OTAK, FISIK, DAN JIWA

Oktober 30, 2026
  • Box Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

All right reserved, Copyright @2026 Angelvissionnews.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
  • Lainnya
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Teknologi
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Video

All right reserved, Copyright @2026 Angelvissionnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In