Angelvissionnews.com | Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI kembali menjadi sorotan. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa ruang lingkup perampasan aset tidak semata-mata ditujukan terhadap aset hasil tindak pidana korupsi (tipikor), tetapi juga dapat mencakup sejumlah tindak pidana lain yang berdampak besar terhadap negara dan masyarakat.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, sejumlah negara telah menerapkan mekanisme perampasan aset dengan cakupan kejahatan yang lebih luas. Menurutnya, pendekatan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di Indonesia.
“Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya tipikor. Sebab ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak.”
Bukan Sekadar Mengejar Aset Koruptor
Komisi III menilai perampasan aset harus ditempatkan sebagai instrumen untuk memutus manfaat ekonomi dari hasil kejahatan sekaligus membantu memulihkan kerugian negara maupun masyarakat.
Dalam pembahasan yang berkembang, terdapat sejumlah tindak pidana yang diusulkan dapat masuk dalam ruang lingkup mekanisme perampasan aset. Komisi III sebelumnya menyebut terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan tersebut.
Cakupan tersebut tidak hanya berkaitan dengan korupsi, tetapi juga tindak pidana yang memiliki motif ekonomi, menimbulkan kerugian besar atau berdampak luas terhadap masyarakat.
Narkotika hingga Kejahatan Terorganisasi
Habiburokhman mencontohkan sejumlah negara yang telah menerapkan mekanisme serupa.
Di Amerika Serikat, misalnya, mekanisme civil forfeiture dapat digunakan terhadap hasil kejahatan seperti narkotika, pencucian uang, penyelundupan hingga manipulasi sekuritas pasar modal. Sementara Inggris melalui Proceeds of Crime Act 2002 memiliki instrumen yang dapat menyasar hasil kejahatan berat, termasuk penipuan terorganisasi. Australia juga memiliki aturan yang menjangkau kejahatan terorganisasi, narkotika, kepabeanan dan kejahatan finansial berskala besar.
Ada Pembatasan agar Tidak Disalahgunakan
Di sisi lain, Komisi III menegaskan bahwa perluasan kewenangan perampasan aset harus disertai batasan dan pengawasan yang jelas.
DPR sebelumnya menyampaikan bahwa mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana perlu dibatasi pada tindak pidana tertentu, terutama yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi serta berdampak secara ekonomi kepada publik.
Komisi III juga menegaskan pentingnya memastikan kewenangan perampasan aset tidak berubah menjadi alat kekuasaan. Pengawasan terhadap aparat penegak hukum yang nantinya menjalankan aturan tersebut dinilai menjadi bagian penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Menjaga Keseimbangan antara Penegakan Hukum dan Hak Masyarakat
Pembahasan RUU Perampasan Aset juga harus mempertimbangkan prinsip kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Karena kewenangan perampasan aset memiliki konsekuensi besar terhadap kepemilikan seseorang, mekanisme pembuktian, prosedur hukum, pengawasan serta kesempatan bagi pihak yang merasa dirugikan untuk melakukan pembelaan menjadi hal yang krusial.
Dengan demikian, tujuan utama aturan tersebut bukan sekadar mengambil aset, tetapi memastikan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku dan kerugian yang timbul dapat dipulihkan secara proporsional.
Komisi III Dorong Payung Hukum yang Utuh
Komisi III DPR RI menyatakan berkomitmen menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai payung hukum yang utuh, progresif dan proporsional. Sasaran akhirnya adalah memperkuat upaya pemulihan kerugian negara sekaligus memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat yang menjadi korban kejahatan.
Perdebatan mengenai ruang lingkup ini diperkirakan akan menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Publik pun diharapkan dapat mengawal proses legislasi agar aturan yang lahir memiliki kewenangan yang kuat, tetapi tetap dilengkapi mekanisme pengawasan dan perlindungan hukum.
Perampasan aset bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga tentang memastikan hasil kejahatan tidak kembali dinikmati dan kerugian publik dapat dipulihkan.
Redaksi














