Angelvissionnews.com | Jakarta – Dugaan aliran uang senilai sekitar Rp40 miliar dalam perkara yang berkaitan dengan pengusaha properti Tan Kian kembali menjadi sorotan. Informasi tersebut mencuat dari keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian yang kemudian dikaitkan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki sebelumnya menyebut adanya keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai setara Rp40 miliar yang dikaitkan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan/atau ASABRI. Namun, hakim menegaskan bahwa forum praperadilan tidak berwenang menentukan benar atau tidaknya keterangan tersebut.
EMPAT NAMA PEJABAT KEJAGUNG DISEBUT
Perkembangan terbaru muncul setelah kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, memberikan klarifikasi mengenai isi BAP Tan Kian.
Menurut Febri, dalam BAP tersebut Tan Kian tidak secara eksplisit menyatakan bahwa uang Rp40 miliar diberikan kepada Febrie Adriansyah.
Sebaliknya, berdasarkan penjelasan kuasa hukum, Tan Kian disebut memberikan uang tersebut kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Dalam keterangannya, Tan Kian disebut menggunakan dugaan atau kemungkinan ketika mengaitkan uang tersebut dengan empat nama pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.
Artinya, penyebutan empat pejabat tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa keempatnya menerima uang Rp40 miliar.
UANG DISEBUT DIBERIKAN KEPADA FERRY BOBOHO
Kuasa hukum Febrie menyatakan bahwa berdasarkan BAP yang mereka pelajari, uang tersebut disebut diserahkan Tan Kian kepada Ferry Hongkiriwang.
Persoalan berikutnya adalah apakah uang tersebut kemudian digunakan oleh Ferry untuk kepentingannya sendiri atau diserahkan kepada pihak lain.
Hal tersebut menjadi bagian penting yang masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.
“Justru Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang Rp40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA,” demikian penjelasan kuasa hukum Febrie sebagaimana diberitakan.
KEJAGUNG: MASUK MATERI POKOK PERKARA
Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan bahwa persoalan dugaan penerimaan uang Rp40 miliar tersebut sudah masuk ke dalam materi pokok perkara.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa perkara tersebut nantinya akan dibuka dan diuji dalam persidangan.
Dengan demikian, dugaan mengenai aliran uang Rp40 miliar tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti sebelum adanya pembuktian di persidangan.
FEBRIE ADRIANSYAH MEMBANTAH
Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya juga telah membantah menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian.
Kuasa hukum menilai munculnya informasi bahwa Febrie menerima uang tersebut terjadi akibat adanya pengutipan atau pemaknaan yang tidak utuh terhadap pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan.
Febrie tetap membantah adanya penerimaan uang tersebut dan meminta agar perkara dilihat berdasarkan keseluruhan BAP serta alat bukti yang ada.
MENUNGGU PEMBUKTIAN
Munculnya empat nama pejabat Kejaksaan Agung dalam BAP Tan Kian tentu menjadi perhatian publik. Namun, penyebutan nama dalam sebuah berita acara pemeriksaan tidak serta-merta membuktikan seseorang menerima uang atau terlibat dalam tindak pidana.
Terlebih, berdasarkan keterangan kuasa hukum Febrie, Tan Kian disebut menggunakan frasa dugaan atau kemungkinan ketika mengaitkan uang Rp40 miliar tersebut dengan empat nama pejabat.
Karena itu, diperlukan pembuktian lebih lanjut mengenai siapa yang menerima uang, kepada siapa uang tersebut sebenarnya ditujukan, untuk kepentingan apa uang diberikan, serta apakah terdapat hubungan dengan perkara Jiwasraya dan ASABRI.
Proses penyidikan dan persidangan nantinya akan menjadi ruang untuk menguji seluruh keterangan saksi, BAP, bukti transaksi, serta alat bukti lainnya.
Redaksi














