Angelvissionnews.com | PESAWARAN, LAMPUNG — Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran, Polda Lampung, mengamankan seorang oknum wartawan yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang Kepala Desa dengan modus meminta sejumlah uang sebagai imbalan agar sebuah pemberitaan negatif mengenai desa tersebut dihapus atau diturunkan (takedown).
Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Sabtu (5/9/2026) sore di sebuah rumah makan di Desa Wates Way Ratai, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.
Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi dari korban, Misbahush Shurur (33), yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Bunut Seberang.
Penangkapan dipimpin Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Pesawaran, Ipda Kiki Nur Alfian, S.H., M.M., bersama Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin, Ipda Triantori, S.I.P., M.H.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MI (51), warga Desa Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Modus Menakut-nakuti Korban
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Rudi Hartono, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa dugaan pemerasan tersebut bermula ketika korban menerima pesan melalui WhatsApp yang berisi tautan pemberitaan bernada negatif mengenai desa yang dipimpinnya.
Terduga pelaku kemudian diduga meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai “akomodasi”, dengan imbalan pemberitaan tersebut tidak dilanjutkan atau dihapus dari media.
Polisi menyebut terduga pelaku meminta uang sebesar Rp2,5 juta kepada korban agar konten berita tersebut dihentikan atau diturunkan.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penindakan saat proses penyerahan uang berlangsung.
Diamankan Saat Penyerahan Uang
Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran melakukan penangkapan tangan terhadap terduga pelaku di lokasi yang telah disepakati.
Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
– Uang tunai sebesar Rp2.500.000 dalam amplop putih yang diberi tanda khusus;
– Kartu identitas pers/KTA media;
– Cap atau stempel media;
– Kuitansi bukti kas keluar;
– Telepon seluler;
– Tas selempang milik terduga pelaku.
Barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Tegaskan Proses Hukum Berjalan
Kasat Reskrim Polres Pesawaran menyatakan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pesawaran.
Perkara tersebut selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terduga pelaku dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa profesi jurnalistik memiliki aturan dan kode etik yang harus dijunjung tinggi. Pemberitaan maupun kritik terhadap suatu persoalan seharusnya dilakukan secara profesional, berdasarkan fakta dan melalui mekanisme jurnalistik yang bertanggung jawab.
Sementara itu, proses hukum terhadap MI masih berlangsung. Setiap pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi














