Angelvissionnews.com | Jakarta – Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq kembali berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Perkara ini menjadi kali ketiga Fahd ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Fahd sebelumnya juga pernah menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengalokasian anggaran Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) 2011 serta perkara pengadaan Al-Qur’an 2011–2012 dan laboratorium komputer MTs 2011 di Kementerian Agama.
Dalam perkara terbaru, Fahd ditetapkan sebagai salah satu tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang berkaitan dengan lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK kemudian melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap sejumlah tersangka.
KPK menyebut Fahd dalam perkara tersebut diduga berperan sebagai penampung uang. Status serta dugaan perannya tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan pembuktian perkara.
KPK menyatakan akan memaksimalkan pemidanaan terhadap Fahd karena perkara terbaru merupakan kali ketiga dirinya menjadi tersangka. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa dalam konsep hukum, status residivis dapat menjadi pertimbangan yang menyebabkan hukuman lebih berat dibandingkan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Meski demikian, penentuan hukuman akhir berada dalam proses hukum dan kewenangan pengadilan, berdasarkan dakwaan, pembuktian di persidangan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kembalinya Fahd sebagai tersangka untuk ketiga kalinya membuat kasus ini menjadi perhatian publik. Catatan pemberitaan menyebut Fahd pertama kali menjadi tersangka KPK pada 2012 dalam perkara suap DPID. Beberapa tahun kemudian, ia kembali terseret perkara dugaan korupsi pengadaan Al-Qur’an. Pada 2026, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB.
Redaksi













