Angelvissionnews.com | Jakarta – Mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Orlando Hamonangan alias Ocoy, menangis saat memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai, Rabu (16/9/2026).
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Orlando menceritakan momen ketika dirinya mengaku diminta atasannya untuk “pasang badan” agar perkara tersebut tidak melebar.
Menurut kesaksian Orlando, permintaan itu disampaikan oleh atasannya, Sisprian Subiaksono, ketika proses pemeriksaan terkait perkara berlangsung. Orlando mengungkapkan bahwa dirinya disebut sebagai pihak yang paling junior sehingga diminta menanggung persoalan tersebut.
“Coy jangan melebar kasus ini, karena saya yang paling junior, ya sudah kamu yang menanggung semua,” demikian keterangan Orlando yang diberitakan SINDOnews berdasarkan kesaksiannya di persidangan.
Orlando juga mengungkapkan bahwa pada saat itu dirinya melihat sejumlah kolega turut dipanggil penyidik KPK. Ia kemudian mengaku bersedia menanggung persoalan tersebut dan bahkan sempat menitipkan keluarganya kepada Budiman Bayu Prasodjo.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan importasi barang. Orlando merupakan salah satu dari tiga mantan pejabat Bea Cukai yang menghadapi perkara tersebut bersama Rizal dan Sisprian Subiaksono. Sidang perdana ketiganya digelar pada 3 Juli 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam rangkaian persidangan sebelumnya, Orlando juga pernah memberikan keterangan mengenai dugaan aliran uang dan pembagian amplop berkode kepada sejumlah pejabat. Pada persidangan 20 Mei 2026, misalnya, ia menyebut amplop berkode “1” diberikan kepada Rizal, meski ia mengatakan tidak mengetahui untuk siapa uang tersebut sebenarnya diperuntukkan.
Sementara itu, pada persidangan 14 September 2026, jaksa juga menanyakan percakapan WhatsApp yang berisi peringatan agar Orlando berhati-hati karena disebut sedang dipantau. Orlando mengatakan dirinya hanya menerima informasi bahwa mereka sedang dipantau, tanpa mengetahui secara pasti pihak yang melakukan pemantauan.
Kesaksian Orlando tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan. Status dan pertanggungjawaban masing-masing pihak tetap harus didasarkan pada fakta persidangan serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
Redaksi














