Angelvissionnews.com | BOGOR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka ruang untuk mendalami informasi yang mengaitkan Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi alias Jaro Ade dengan perkara dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Perkara tersebut mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 14 September 2026 yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah mengungkap dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor terkait proses pembukaan blokir dan pengurusan HGB Summarecon.
KPK menyebut perkara tersebut bermula dari persoalan sengketa tanah antara PT Summarecon dan sejumlah ahli waris. Dalam prosesnya, terdapat komunikasi antara pihak yang disebut sebagai perantara Summarecon dengan pihak lain yang diduga dapat membantu proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Menurut keterangan KPK, pihak Summarecon disebut menyanggupi pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar setelah sebelumnya terdapat permintaan sebesar Rp2 miliar. Uang tersebut diduga diserahkan pada 27 Agustus 2026 melalui perantara kepada pihak yang berkaitan dengan perkara.
Nama Jaro Ade Muncul dalam Penelusuran
Dalam perkembangan terbaru, nama Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi alias Jaro Ade turut menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai adanya pertemuan yang melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Bogor, pihak yang disebut dalam perkara, serta pihak yang berkaitan dengan Summarecon.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan informasi mengenai keterkaitan pemerintah daerah dengan proses pertanahan akan didalami penyidik.
KPK menyatakan informasi mengenai pertemuan tersebut akan ditelusuri dalam rangka mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Hal ini penting karena proses pertanahan yang menjadi objek perkara berlangsung di Kabupaten Bogor, sementara kewenangan penerbitan dan pengurusan HGB yang menjadi perkara berada pada institusi pertanahan.
Jaro Ade Membantah Kaitan dengan Pengurusan HGB Summarecon
Di sisi lain, Jaro Ade telah memberikan bantahan terhadap informasi yang mengaitkan dirinya dengan pembahasan penerbitan HGB Summarecon.
Jaro Ade mengakui pernah menghadiri sebuah pertemuan bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika dan salah satu pihak yang kemudian disebut dalam perkara.
Namun, menurut Jaro Ade, pertemuan tersebut tidak membahas penerbitan HGB Summarecon.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan dalam pertemuan tersebut berkaitan dengan persoalan sengketa lahan antara warga dan PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS).
Bantahan tersebut disampaikan setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan adanya rapat yang dikaitkan dengan proses penerbitan sertifikat HGB Summarecon.
Dengan demikian, sampai perkembangan informasi per 23 September 2026, belum terdapat keterangan resmi KPK yang menyatakan Jaro Ade telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara HGB Summarecon.
KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Sementara proses penyidikan terus berjalan. KPK telah melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
Barang yang disita antara lain dokumen sertifikat HGB serta dokumen keuangan Summarecon dan keterkaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung yang mengelola Summarecon Bogor.
Dalam penggeledahan berikutnya di kantor Summarecon di Kabupaten Bogor, KPK kembali menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan suap kepada sejumlah pihak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses analisis penyidik untuk membangun konstruksi perkara secara menyeluruh.
Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah OTT terkait pengurusan HGB Summarecon.
Perkara tersebut menyeret sejumlah pejabat di lingkungan ATR/BPN serta pihak swasta. KPK juga menyatakan masih menelusuri alur perintah maupun kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
KPK bahkan menyampaikan bahwa penyidikan terhadap perkara ATR/BPN tidak berhenti pada kasus HGB Summarecon. Penyidik menduga terdapat dugaan penerimaan lain dan gratifikasi terkait mutasi, promosi, serta pelayanan pertanahan lainnya.
Menunggu Pendalaman Penyidik
Munculnya nama Jaro Ade dalam perkembangan perkara HGB Summarecon saat ini masih berada pada tahap pendalaman informasi oleh KPK.
Di satu sisi, KPK menyatakan akan menelusuri informasi mengenai pertemuan dan keterkaitan unsur pemerintah daerah dengan proses pertanahan yang menjadi objek penyidikan.
Di sisi lain, Jaro Ade membantah bahwa pertemuan yang pernah dihadirinya berkaitan dengan penerbitan atau pengurusan HGB Summarecon.
Karena itu, fakta mengenai apakah terdapat hubungan antara pertemuan tersebut dengan perkara dugaan suap HGB Summarecon masih menunggu hasil penyidikan KPK.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang siapa saja pihak yang berperan, bagaimana alur komunikasi dan uang dalam perkara tersebut, serta apakah terdapat pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Redaksi














