Angelvissionnews.com | Jakarta – Bareskrim Limpahkan Tersangka Pen – Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11,4 kilogram jaringan Malaysia, Muhammad Zaki, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Riau.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen mengatakan, proses pelimpahan tahap II dilaksanakan pada Rabu, 23 September 2026.
“Pada hari Rabu, 23 September 2026, pukul 16.30 WIB, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap Muhammad Zaki,” kata Handik melalui keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Penyerahan dilakukan oleh penyidik Unit V Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Bengkalis. Dalam proses tersebut, Zaki turut didampingi penasihat hukumnya.
“Pelaksanaan Tahap II dilakukan oleh Tim Penyidik Unit V Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan didampingi oleh penasihat hukum tersangka,” sambungnya.
Barang Bukti 11,4 Kg Sabu
Dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu yang dikemas menggunakan kemasan teh China serta dua unit telepon seluler.
Berikut barang bukti yang diserahkan:
- Lima bungkus kemasan teh China warna putih-hijau bergambar bunga dengan tulisan huruf China, berisi sabu seberat 5.276 gram bruto.
- Enam bungkus kemasan teh China warna putih-hijau kombinasi kuning bertuliskan CITY-LINK Expres PRIORITY, berisi sabu seberat 6.169 gram bruto.
- Satu unit ponsel Infinix Hot 50 warna silver.
- Satu unit ponsel Infinix Note 30 warna biru.
Jika dijumlahkan, barang bukti sabu tersebut mencapai sekitar 11,4 kilogram bruto.
Sempat Jadi Buronan
Sebelumnya, Muhammad Zaki sempat menjadi buronan Bareskrim Polri dalam kasus penyelundupan sabu seberat 11,4 kilogram asal Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di wilayah perairan Bengkalis, Riau.
Pelarian Zaki berakhir setelah tim gabungan berhasil mengendus keberadaannya di Hotel City Dumai, Riau, pada Minggu (24/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyebut Zaki memiliki peran penting dalam jaringan peredaran gelap narkotika tersebut.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, Zaki berperan sebagai perantara antara tekong laut dan tempat penyimpanan narkotika.
“Muhammad Zaki diketahui berperan sebagai perantara tekong laut sekaligus penyimpan atau gudang dalam jaringan peredaran gelap narkotika tersebut,” ungkap Eko melalui keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Eko juga mengungkap bahwa Zaki diduga merupakan bagian dari sindikat narkotika lintas negara yang pengendaliannya dilakukan dari dalam rumah tahanan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Muhammad Zaki diketahui berperan sebagai perantara antara tekong laut dengan gudang penyimpanan barang yang dikendalikan oleh narapidana atas nama Ramzi yang berada di Rutan Dumai,” imbuh Eko.
Jurnalis/Ajat Ardiansyah














