Angelvissionnews.com | Jakarta — Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri menjadi undang-undang (UU).
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan Tahun 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Salah satu poin krusial yang disahkan dalam beleid baru ini adalah perubahan aturan mengenai batas usia pensiun bagi perwira tinggi (pati) bintang empat atau setingkat Kapolri.
Dalam aturan terbaru, masa jabatan Kapolri tidak lagi dibatasi maksimal hingga usia 61 tahun, melainkan dapat diperpanjang melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan ketentuan baru tersebut disepakati karena Presiden merupakan panglima tertinggi yang memegang kekuasaan penuh atas institusi TNI maupun Polri.
“Jadi, sekali lagi bahwa Presiden Republik Indonesia itu adalah panglima tertinggi ya. Jadi, memegang kekuasaan atas Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan juga Kepolisian,” kata Eddy, sapaan karibnya di kompleks parlemen, Selasa.
Oleh karena itu, Eddy menegaskan bahwa perpanjangan usia pensiun seorang Kapolri sudah semestinya mutlak menjadi hak prerogatif Presiden.
“Jadi, presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu,” ujarnya.
Usia pensiun Kapolri jadi sorotan
Sebelum RUU Polri disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna, Pemerintah dan DPR RI sempat mengganti kesepakatan awal mengenai batas maksimal usia pensiun Kapolri.
Pada pembahasan awal, Panitia Kerja (Panja) sempat menyepakati bahwa masa jabatan perwira bintang empat bisa diperpanjang maksimal hanya sampai batas usia 61 tahun.
Namun, aturan tersebut direvisi di menit-menit akhir. Ketentuannya diubah menjadi dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).
Hal ini disampaikan langsung oleh Eddy Hiariej saat membacakan usulan pemerintah berdasarkan hasil Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) dalam rapat Panja di Komisi III DPR RI.
“Berdasarkan Timus Timsin, kami ingin menyampaikan sedikit saja ada dua hal. Yang pertama adalah pada pasal 30 ayat 5 huruf C, bunyinya menjadi, ‘Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden’. Jadi tambahannya adalah ‘atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden’,” ujar Edward.
Usulan mengenai perubahan aturan ini pun langsung disepakati oleh peserta rapat Panja RUU Polri Komisi III DPR bersama pemerintah di Gedung DPR RI.
“Setuju?” tanya Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Kemudian disambut seruan setuju oleh peserta rapat yang hadir.
Dengan disahkannya regulasi ini, Presiden kini memiliki kewenangan penuh untuk memperpanjang masa dinas jenderal bintang empat kepolisian melampaui batas usia standar 60 tahun.
Apa saja perubahan dalam UU Polri yang baru?
RUU Polri adalah revisi dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur kedudukan, tugas, wewenang, dan kelembagaan kepolisian.
Secara garis besar sejumlah perubahan substansial yang dibahas diantaranya adalah :
– Batas usia pensiun: Memperpanjang batas usia pensiun anggota Polri untuk menyesuaikan dengan dinamika tugas di lapangan.
– Penugasan di luar Polri: Mengatur mekanisme dan ketentuan penugasan polisi aktif untuk mengisi jabatan di kementerian atau lembaga pemerintahan di luar instansi kepolisian.
– Kewenangan siber: Mempertegas fungsi pengamanan, pembinaan, dan pengawasan di ruang siber termasuk upaya penindakan untuk keamanan dalam negeri.
– Pengawasan: Memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal (termasuk melibatkan unsur advokat) serta pemanfaatan teknologi modern untuk transparansi.
Redaksi














