Angelvissionnews.com | Karawang — Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Karawang mentapkan lima orang sebagai tersangka terkait perbuatan asusila di tempat hiburan malam (THM) yang videonya viral di media sosial pada Minggu (7/6/2026).
Dari lima orang yang ditetapkan tersangka, tiga orang ditangkap di kediaman masing-masing pada Selasa 9 Juni 2026 dini hari. Sedangkan dua pelaku masih dalam pengejaran.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menjelaskan kelima orang yang diamankan itu berinisial DA (23), SA (23), R (21), AH (20) dan IH (20).
“Para terduga pelaku kita amankan setelah video yang memperlihatkan dugaan tindak pidana kesusilaan di muka umum viral di berbagai platform media sosial. Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Karawang,” ujar AKBP Fiki saat konferensi pers pada Selasa (9/6/2026).
AKBP Fiki menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lain yang berinisial IH, SA serta teman-temannya yang masih dalam proses penyelidikan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.
“Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang melaporkan kejadian ini. Kami juga mengingatkan agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarluaskan konten yang melanggar hukum,” kata AKBP Fiki.
Kasatres PPA dan PPO Polres Karawang AKP Herwita menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Keempat terduga pelaku bersama seorang saksi berinisial SA sedang berkumpul di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Grand Mutiara, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Saat sedang berkumpul, terduga pelaku R mendapat kabar dari terduga pelaku IH yang saat ini masih dalam pengejaran. Bahwa IH sedang berada di Theatere Night Mart Karawang. Setelah mendapat informasi tersebut, rombongan pun memutuskan untuk mendatangi lokasi.
Mereka tiba di Theatere Night Mart yang berlokasi di Jalan Tuparev No. 63 RT 002 RW 031 Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, sekitar pukul 00.00 WIB. Namun, tempat hiburan malam tersebut sudah penuh pengunjung sehingga mereka memutuskan untuk pergi mencari tempat lain.
Herwita menambahkan bahwa sekitar pukul 01.00 WIB, terduga pelaku IH kembali menghubungi R dan memberitahu bahwa ada meja kosong. Rombongan pun kembali ke Theatere Night Mart.
Sesampainya di lokasi, mereka sudah bertemu dengan terduga pelaku SA dan IH beserta teman-temannya yang masih dalam proses pengejaran.
“Di sanalah kemudian mereka mengonsumsi minuman beralkohol hingga menyebabkan para terduga pelaku dalam kondisi mabuk,” jelas AKP Herwita.
Setelah dalam pengaruh alkohol, lanjut AKP Herwita, para terduga pelaku melakukan dugaan tindak pidana kesusilaan di muka umum.
Redaksi














