Angelvissionnews.com | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Cory Erin Hardi (CRH), pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Penahanan dilakukan usai Cory Erin Hardi menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dalam perkara ini, KPK turut menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani, serta Adi Triyadi.
Berdasarkan keterangan KPK, Cory Erin Hardi diduga memberikan uang sebesar Rp500 juta kepada pihak terkait dalam rangka menjaga hubungan dengan pemerintah daerah agar perusahaan yang diwakilinya dapat memperoleh peluang dalam proyek-proyek pemerintah berikutnya. Dana tersebut diduga kemudian mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim melalui perantara yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga mengungkap bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 7–8 Juni 2026 di Jakarta dan Sumatera Selatan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan rekening yang diduga berkaitan dengan praktik suap tersebut.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Cory Erin Hardi tidak memberikan pernyataan kepada awak media. KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
“KPK berkomitmen menuntaskan penanganan perkara korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian penegasan lembaga antirasuah tersebut.
Redaksi














