Angelvissionnews.com | Jakarta — Universitas Bung Karno (UBK) resmi menonaktifkan Muhammad Abdimaludin dari jabatannya sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) UBK. Keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan mengakui menerima uang sebesar Rp20 juta terkait aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung pada 15 Juni 2026.
Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, menyatakan bahwa penonaktifan dilakukan untuk menjaga objektivitas proses pemeriksaan dan investigasi yang sedang berjalan. Selama proses tersebut, yang bersangkutan tidak diperkenankan mengatasnamakan diri sebagai Ketua BEM FH UBK hingga keputusan akhir ditetapkan.
Alasan Penonaktifan
Berdasarkan keterangan resmi pihak kampus, Muhammad Abdimaludin telah memberikan pengakuan kepada rektorat bahwa dirinya menerima uang Rp20 juta melalui seorang alumni Fakultas Hukum UBK. Pengakuan tersebut menjadi dasar bagi kampus untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran etika dan tata tertib kemahasiswaan.
Langkah Lanjutan Rektorat
- Sebagai tindak lanjut, UBK telah menonaktifkan Ketua BEM FH UBK dari jabatannya.
- Membentuk Tim Investigasi dan Komisi Etik untuk mendalami seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat.
- Mengumpulkan keterangan dari mahasiswa, pengurus organisasi, dan saksi terkait.
- Menyiapkan sanksi sesuai peraturan universitas apabila ditemukan pelanggaran akademik maupun etik.
Selain itu, pihak kampus menegaskan komitmennya menjaga independensi gerakan mahasiswa dan menolak segala bentuk intervensi pihak luar yang dapat mencederai integritas organisasi kemahasiswaan.
Hingga saat ini, proses investigasi masih berlangsung dan pihak universitas menyatakan akan menyampaikan hasil resmi setelah seluruh fakta dan bukti berhasil dikumpulkan secara menyeluruh.
Redaksi














