Angelvissionnews.com | Jakarta — Menjelang sidang perdana perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026, apartemen milik dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) disita oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penyitaan dilakukan terhadap unit apartemen dr Tifa yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Berdasarkan keterangan dr Tifa melalui akun media sosialnya, penetapan penyitaan diterimanya ketika ia baru menjalani wajib lapor dan tengah mempersiapkan persidangan yang akan digelar beberapa hari kemudian.
Dr Tifa mengungkapkan bahwa momen tersebut menjadi pukulan berat, terutama karena anaknya harus menyaksikan langsung proses penyitaan oleh petugas pengadilan. Ia menyebut peristiwa itu terjadi di saat dirinya sedang menghadapi proses hukum terkait perkara ijazah Jokowi.
Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan hingga saat ini, objek yang disita adalah unit apartemen sebagai aset dalam perkara perdata. Belum ada keterangan resmi yang menyebut petugas membawa atau mengangkut barang-barang pribadi tertentu dari dalam apartemen, sehingga informasi mengenai barang yang dibawa tidak dapat dipastikan.
Sementara itu, sidang perdana dr Tifa dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi dijadwalkan berlangsung pada 2 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perkara tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan akan diperiksa oleh majelis hakim sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Redaksi














