Angelvissionnews.com | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi.
Penetapan tersangka diumumkan KPK pada Rabu, 1 Juli 2026, setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif pasca operasi tangkap tangan (OTT). Suhardiman kemudian langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, KPK mengungkap dugaan bahwa Suhardiman meminta imbalan berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR Sport senilai sekitar Rp2,5 miliar sebagai syarat untuk meloloskan proses pengangkatan Sekda Kuansing. Selain itu, penyidik juga menduga terdapat pemberian kendaraan lain dalam proses pengisian jabatan sebelumnya serta keterkaitan dengan pemberian proyek kepada pihak swasta.
Kasus ini turut menyeret Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnaen, dan seorang pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi tersebut. KPK menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik, dokumen transaksi keuangan, serta kendaraan yang diduga digunakan dalam tindak pidana korupsi.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan adanya kerugian keuangan negara secara nominal dalam perkara tersebut. Fokus penyidikan masih mengarah pada dugaan suap dan gratifikasi dalam proses jual beli jabatan, yang merupakan tindak pidana korupsi meskipun belum disertai perhitungan kerugian negara.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi pada 29–30 Juni 2026. Setelah sempat tidak berada di lokasi OTT, Suhardiman akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada malam 30 Juni 2026 sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan keesokan harinya.
Redaksi














